Lihat ke Halaman Asli

OlIvio NIM 55522120021

OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

CPMK14_Rerangka Pemikiran Rosce Pound dan Tibor Machan Pada Tax Haven Country_Pajak Internasional_Prof Apollo

Diperbarui: 15 Desember 2024   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : prof Apollo

Kerangka Pemikiran Roscoe Pound: Rekayasa Sosial dalam Hukum

Roscoe Pound, seorang ahli hukum terkemuka, dikenal dengan pendekatannya yang inovatif dalam memandang hukum. Ia melihat hukum bukan hanya sebagai sekumpulan aturan kaku, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas. Pound mengusulkan konsep rekayasa sosial (social engineering) dalam hukum, di mana hukum berperan aktif dalam membentuk dan mengatur masyarakat.

Konsep Utama dalam Pemikiran Pound

  • Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial: Pound berpendapat bahwa hukum harus menjadi instrumen yang dinamis untuk menyelesaikan konflik dan mencapai keseimbangan dalam masyarakat. Hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan ekonomi.
  • Kepentingan Bersaing: Dalam masyarakat, terdapat berbagai kepentingan yang saling bersaing, seperti kepentingan individu, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan. Hukum berperan dalam mengelola dan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan tersebut.
  • Fungsi Sosial Hukum: Hukum memiliki fungsi sosial yang luas, di antaranya:
    • Menjaga ketertiban: Hukum menciptakan norma-norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
    • Melindungi kepentingan individu: Hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan kelompok.
    • Memfasilitasi perubahan sosial: Hukum dapat menjadi katalisator perubahan sosial dengan cara menciptakan aturan-aturan baru yang sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Keadilan sebagai Tujuan Utama: Keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Hukum harus mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu sengketa.

Metode Analisis Hukum Pound

Pound mengembangkan metode analisis hukum yang dikenal sebagai jurisprudence of interests. Dalam metode ini, Pound mengidentifikasi berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat dan mengklasifikasikannya menjadi tiga kategori:

  1. Kepentingan Individual: Kepentingan yang berhubungan dengan kebebasan individu, seperti hak milik, kebebasan berkontrak, dan kebebasan berbicara.
  2. Kepentingan Sosial: Kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan umum, seperti kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.
  3. Kepentingan Publik: Kepentingan yang berhubungan dengan kelangsungan hidup negara dan pemerintahan, seperti keamanan nasional dan ketertiban umum.

Kritik terhadap Pemikiran Pound

Meskipun pemikiran Pound sangat berpengaruh, namun tidak luput dari kritik. Beberapa kritik yang sering ditujukan pada pemikiran Pound adalah:

  • Terlalu Fokus pada Kepentingan: Beberapa kritikus berpendapat bahwa Pound terlalu fokus pada kepentingan dan kurang memperhatikan nilai-nilai moral dalam hukum.
  • Subjektivitas dalam Penentuan Kepentingan: Penentuan kepentingan yang menjadi dasar dalam analisis hukum Pound dianggap terlalu subjektif dan sulit untuk diukur.

Pemikiran Roscoe Pound memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan ilmu hukum. Konsep rekayasa sosial yang diusulkan oleh Pound telah menjadi inspirasi bagi banyak ahli hukum dalam memahami peran hukum dalam masyarakat. Meskipun terdapat beberapa kritik, pemikiran Pound tetap relevan dan dapat menjadi dasar untuk memahami dinamika hukum dalam masyarakat modern.

Dalam konteks transfer pricing, pemikiran Pound dapat diterapkan dengan cara:

  • Melihat transfer pricing sebagai alat untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan negara. Harga transfer yang wajar dapat memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang semestinya, sekaligus tetap kompetitif.
  • Mengidentifikasi berbagai kepentingan yang terkait dengan transfer pricing, seperti kepentingan perusahaan, kepentingan negara, dan kepentingan konsumen.
  • Menggunakan analisis kepentingan untuk merumuskan kebijakan transfer pricing yang adil dan efektif.

sumber gambar : prof Apollo

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline