Lihat ke Halaman Asli

OlIvio NIM 55522120021

OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

CPMK9_Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap_Pajak Internasional_Prof Apollo

Diperbarui: 11 November 2024   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: Depositphotos.com

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

Mekanisme perpajakan untuk pekerjaan tetap dan tidak tetap di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Perbedaan utama antara keduanya terletak pada kekerapan dan cara penghasilan diterima.

Pekerjaan Tetap

  • Penghasilan: Diterima secara teratur setiap bulan, seperti gaji pokok, tunjangan, dan bonus.
  • Pemotongan PPh Pasal 21: Dilakukan oleh pemberi kerja setiap bulan, berdasarkan tarif yang telah ditetapkan. Pemberi kerja wajib melaporkan dan menyetorkan pajak yang telah dipotong ke negara.
  • Laporan SPT: Wajib Pajak (WP) tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun sebagian besar pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja. Laporan ini digunakan untuk melakukan pengecekan dan perhitungan pajak yang lebih akurat.

Pekerjaan Tidak Tetap

  • Penghasilan: Diterima tidak teratur, bisa harian, mingguan, atau berdasarkan jumlah pekerjaan yang selesai. Contohnya adalah pekerja lepas, buruh harian, atau tenaga kontrak.
  • Pemotongan PPh Pasal 21: Pemotongan dilakukan setiap kali pembayaran dilakukan, namun dengan mekanisme yang berbeda dari pegawai tetap. Terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang perlu diperhatikan.
  • Laporan SPT: Sama seperti pegawai tetap, WP juga wajib melaporkan SPT Tahunan. Namun, karena penghasilannya tidak teratur, perhitungan pajak bisa lebih kompleks.

Perbedaan Utama:

Fitur

Pekerjaan Tetap

Pekerjaan Tidak Tetap

Kekerapan Penghasilan

Teratur (bulanan)

Tidak teratur

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline