Lihat ke Halaman Asli

OlIvio NIM 55522120021

OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

CPMK 8_Diskursus tentang Penerapan Faktur 070 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

Diperbarui: 7 November 2023   21:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

credit pajak : massoftware

Sebelum mengetahui lebih lanjut terkait penerapan faktur pajak 07, saya akan jelaskan terlebih dahulu terkait definisi faktur pajak itu sendiri. Faktur pajak merupakan dokumen yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak, dengan beberapa jenis Faktur Pajak dengan fungsi masing-masing antara Faktur Pajak Penjualan atau keluaran dan masukan (pembelian). Penerbitan atau pembuatan Faktur Pajak Keluaran dan pengelolaan Faktur Pajak Masukan dapat dilakukan secara elektronik maupun diotomatisasi untuk memudahkan PKP melakukan pengelolaannya. Terdapat jenis kode faktur pajak yang memiliki kegunaan dan fungsinya tersendiri, salah satunya faktur dengan kode 070.

Kode Faktur Pajak 070 merupakan kode untuk membuat faktur pajak atas transaksi tertentu. Faktur Pajak 070 adalah faktur pajak dengan kode yang digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP), yang tidak dikenakan pungutan PPN atau mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah. Meski demikian, Faktur Pajak tetap harus dibuat karena dari awal barang atau jasa tersebut merupakan BKP atau JKP. Hanya saja, pembuatan Faktur Pajak elektronik atau eFaktur atas transaksi impor / penyerahan barang/jasa tersebut harus menggunakan kode Faktur 070. Penggunaan kode faktur pajak 070 diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Dalam lampiran tersebut secara tegas menyatakan bahwa kode faktur pajak 070 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah.

Penggunaan kode faktur pajak 070 terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN antara lain, impor atau penyerahan BKP angkutan tertentu serta penyerahan JKP tertentu.

Penentuan kode faktur saat membuat Faktur Pajak tetap harus mengacu pada ketentuan yang ada. Terkait dengan penggunaan kode faktur 070, terdapat beberapa peraturan dalam pembuatan Faktur Pajak dengan kode faktur tersebut. Di antaranya ialah:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan, PPN, dan PPnBM serta Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB).
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan PPN dan/atau PPnBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Terdapat beberapa dasar hukum kode faktur pajak yang tertuang dalam peraturan perundang undangan perpajakan salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam PMK tersebut diatur terkait dengan fasilitas yang diberikan pemerintah sehubungan dengan PPN tidak dipungut yang harus membuat dokumen PPBJ bagi pengusaha yang berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) melalui sistem SINSW. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait dengan kelengkapan atau syarat dokumen yang digunakan dalam pembuatan dokumen PBJ.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline