Lihat ke Halaman Asli

OlIvio NIM 55522120021

OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

CPMK 7_Diskursus tentang Peraturan Menteri Keuangan 63/PMK.03/2021

Diperbarui: 30 Oktober 2023   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

credit by: Oliv

Nama    : Olivio Tritusia Asmoro

NIM     : 55522120021

Kuis       : TM 7

Manajemen Perpajakan

Seiring dengan berkembangnya waktu dan teknologi yang ada memaksa kita untuk dapat mengimbangi perkembangan teknologi tersebut. Selain itu pandemic covid-19 juga telah banyak mengubah pola hidup dan juga gaya hidup yang terjadi di Indonesia bahkan di dunia. Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia dan mengakibatkan terjadinya lockdown di hampir seluruh wilayah Indonesia pada akhirnya menjadikan kita lebih kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan teknologi. Salah satunya sebagai media penghubung untuk bekerja dan berkegiatan ketika semua orang berada di tempat atau rumah masing masing. Perkembangan teknologi yang diawali dari gaya hidup ini pada awalnya merambah ke dunia perpajakan. Salah satunya kaitannya dengan administrasi perpajakan. Yang mana sebelumnya segala kegiatan atau administrasi perpajakan dilakukan secara langsung atau offline dengan mendatangi kantor wilayah dan atau kantor pajak pratama terdaftar. Namun saat ini kegiatan administrasi perpajakan dapat dengan mudah dikerjakan secara online kapan pun dan di manapun berkat adanya kecanggihan teknologi tersebut.

Pada tahun 2021 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi dimaksud. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) atau berdasarkan kewenangannya secara jabatan. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun yang melatarbelakangi diterbitkannya peraturan tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18 Pasal 63A ayat (6) dan Pasal 63B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik. Dalam pasal 1 PMK tersebut dijelaskan istilah terkait dengan pemenuhan kewajiban elektronik. Pasal 2 dijelaskan terkait dengan dokumen elektronik, tanda tangan elektronik berupa sertifikat elektronik. Pasal 4 dijelaskan terkait dengan cara memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline