Lihat ke Halaman Asli

OlIvio NIM 55522120021

OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

CPMK6_Diskursus Biaya Deductible atas Biaya Promosi dan Entertainment

Diperbarui: 19 Oktober 2023   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

credit: dosen pendidikan

Biaya promosi menurut Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto merupakan bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan. Biaya promosi menurut UU no 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa biaya promosi dapat dibebankan secara fiscal selama biaya tersebut benar benar dikeluarkan untuk mendapatkan, emnagih dan memelhara penghasilan (biaya 3M). Diantara biaya biaya promosi tersebut diantaranya adalah biaya periklanan media elektronik, biaya pameran produk, biaya pengendalan produk. Namun ketika biaya tersebut diberikan dalam bentuk uang ata fasilitas dalam bentuk apapun kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional atau kegiatan 3M maka biaya tersebut menjadi dikecualikan dari biaya yang boleh dibebankan. Namun meski begitu biaya promosi atau entertainment yang boleh dikurangkan wajib dibuatkan daftar nominative yang memuat data penerima berupa NPWP, Alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya baya, nomor bukti pemotongan serta besarnya PPh.

Berdasarkan ketentuan di atas dijelaskan bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan secara fiskal yaitu benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material). Benar tidaknya ada hubungannya tersebut, perusahaan membuat daftar nominatif yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Biaya entertainment yang tercantum di daftar nominatif harus dapat dibuktikan melalui bukti transaksi atau bukti lainnya atas pengeluaran biaya tersebut. Selanjutnya, biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya harus dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan diketahui bahwa pengeluaran tersebut telah sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktik dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran.

credit: ortax 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline