Lihat ke Halaman Asli

OlIvio NIM 55522120021

OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

CPMK4_Diskursus PMK Nomor 123/PMK.03/2019

Diperbarui: 6 Oktober 2023   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

credit: Olivio Tritusia

CPMK4_Diskursus PMK, No.123/PMK.03/2019 tentang penyelenggaraan pembukuan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.

Proses pencatatan dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1a UU KUP, seorang Wajib Pajak yang mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan. Hal ini sejalan dengan PMK Nomor 196/PMK.03/2007 yang mengatur bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing (bahasa ingris) dan satuan mata uang selain Rupiah (Dolar) dan sejalan dengan PER-02/PJ/2019 bahwa Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Menurut PMK Nomor 123/PMK.03/2019 diatur terkait pembukuan dengan menggunakan Bahasa asing. Yang mana didalamnya diatur ketentuan atau kategori wajib pajak yang dapat melaksanakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan kepala kantor wilayah harus memberikan keputusan atas permohonan paling lama satu bulan sejak permohonan lengkap diterima.  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline