Lihat ke Halaman Asli

Pajak Kita untuk Gotong-royong Melawan Wabah

Diperbarui: 28 Juni 2020   20:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Wabah Covid-19 yang mulai memasuki Indonesia pada awal bulan Maret 2020 menyebabkan berbagai dampak pada kehidupan bangsa dan juga memakan korban jiwa sebanyak 2.720 jiwa yang meninggal dengan 52.812 penderita Covid 19 (27 Juni 2020). 

Tidak hanya korban jiwa, Covid 19 juga menimbulkan dampak pada berbagai sektor seperti dampak pada penjulan/distribusi, perindustrian, penurunan kinerja ekspor barang/jasa karena dibatasinya hubungan dengan negara lain,transportasi terhambat akibat terbatasnya akses keluar masuk, pariwisata, serta dampak ekonomi (Ekonomi Wide Shock) akibat banyaknya PHK dan besarnya biaya untuk penanganan COVID 19, dll. di Indonesia sendiri, biaya pemulihan ekonomi memakan 589,65 T serta biaya penanganan covid sebesar 87,55T. 

Dampak ini dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat pekerja lepas dimana mulai dibatasinya kegiatan dan perindustrian yang menyebabkan banyaknya PHK (kurang lebih 3.000.000 pekerja) dan dampak ke UMKM dimana terjadi penurunan daya beli masyarakat. 

Para pengusaha pada berbagai sektor juga merasakan dampak akibat pembatasan akses untuk ekspor maupun impor serta terbatasnya transportasi untuk mengurangi laju corona. 

Tidak hanya sektor swasta, pemerintah pun juga terdampak akibat harus menanggung beban yang besar untuk penanganan Covid-19, oleh karena itu perlunya gotong royong untuk mitigasi sehingga tidak menimbulkan dampak yang semakin luas.

Korban jiwa dan dampak begitu besar yang ditimbulkan oleh pandemi membuat pemerintah mengambil tindakan cepat untuk menyelamatkan dan membangkitkan kembali bangsa Indonesia. 

Salah satunya yaitu kebijakan atau intensif tentang pajak yang tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) no 23 tahun 2020 mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona. 

Kebijakan pajak diambil dikarenakan pajak merupakan salah satu instrumen dengan pendapatan tinggi dan dapat diandalkan oleh  Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut digunakan untuk pemulihan dampak akibat korona. Beberapa kebijakan pajak diantaranya

  • PPh 21 ditanggung pemerintah dimana penerima insentif PPh 21 sektor manufakturing. PPh 21 ini digunakan untuk tambahan honor tenaga kesehatan yang mendapatkan penugasan penanganan COVID seperti tenaga kesehatan, pemulasaran jenazah, administrasi, pengemudi ambulans, dan lain-lain.
  • Pembebasan PPh 22  mengenai impor
  • Pengurangan PPh 25 sebesar 30% untuk wajib pajak  dalam negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan/pembekalan kesehatan rumah tangga seperti masker, respirator, hazmat suit, sarung tangan, reagen maupun hand sanitizer
  • PPh UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dengan kriteria omzet  dibawah 4,8 M,serta bantuan seperti paket sembako,BLT dan pengurangan tarif listrik pada pelaku UMKM . Hal ini dilakukan agar pelaku UMKM tetap dapat mempertahankan usahanya dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Insentif wajib pajak orang pribadi memberi sumbangan untuk Covid 19 yang ditujukan kepada  BNPB maupun kemenkes.
  • Dukungan berupa pemberian insentif  / fasilitas pada badan/institusi  pemerintah/rumah sakit untuk penanganan pandemi

Kebijakan-kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban UMKM , mengurangi gelombang PHK, mempertahankan produktivitas industri, stabilitas daya beli masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.  

Selain itu kebijakan tersebut bermanfaat untuk optimalisasi penanganan corona dengan penggratisan biaya perawatan corona serta pemberian insentif tenaga kesehatan. 

Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut dapat mewujudkan aspek saling tolong menolong dan gotong royong agar tidak ada yang jatuh dalam jurang kemiskinan dan kebangkrutan akibat terdampak covid baik untuk masyarakat, pekerja, UMKM, pengusaha maupun masyarakat. Serta mewujudkan Indonesia yang Sehat dan Produktif serta segera bebas dari Pandemi Covid 19.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline