Lihat ke Halaman Asli

Aprilia Kholifatul Nisya

Mahasiswa Universitas Airlangga

Di Manakah Keadilan Sosial Tercipta?

Diperbarui: 12 Juni 2022   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan menteri Perdagangan RI nomor 06 Tahun 2022, tentang kebijakan penetapan HET minyak goreng sawit. Disebutkan bahwa dalam situasi harga CPO atau minyak dunia sedang berada di harga yang tinggi, sehingga dirasa akan menyusahkan masyarakat selama memperoleh minyak goreng sawit, akhirnya dikeluarkanlah kebijakan penetapan HET ini oleh menteri perdagangan, dengan mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya; minyak goreng curah di patok seharga Rp 11.500/liter, lalu minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.500/liter, tentu ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang menaruh minyak goreng sebagai kebutuhan pokok, karena memang sebagian besar makanan di Indonesia membutuhkan minyak goreng untuk proses masaknya.

Namun sayangnya kebijakan ini bukan merupakan kabar yang baik bagi keseluruhan rakyat Indonesia, melainkan hanya sebagiannya saja, pihak yang diuntungkan hanyalah para pemilik ritel modern dan para pengusaha minyak goreng sawit, karena hanya kedua pihak tersebut yang mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), yang membuat masyarakat Indonesia cenderung membeli kebutuhan minyak goreng hanya di ritel modern, lalu sama halnya dengan para pengusaha minyak goreng sawit mereka tentunya melimpahkan minyak goreng sawitnya ke ritel modern sebab dirasa akan jauh lebih baik penjualannya yang mampu laku atas dasar sudah di subsidi oleh pemerintah

Pihak yang sangat dirugikan atas peraturan menteri perdagangan ini adalah, para pedagang sembako di seluruh penjuru Indonesia, dapat dipastikan dagangan mereka akan sepi pembeli khususnya untuk pembelian minyak goreng sawit, karena masyarakat sudah berburu barang subsidi yang hanya ada di ritel modern, hal ini sangat bertolak belakang dari tujuan utama bangsa ini, di mana kita semua tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasar pada Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,  di mana ada sila keadilan sosial yang di lupakan pada saat pembuatan peraturan ini, dan juga tidak mencerminkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, padahal sudah jelas peraturan apa pun perlu didasari dan memperhatikan betul nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga terciptanya sila kelima pada Pancasila yakni " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline