Lihat ke Halaman Asli

Siti Nurkholifah

Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Pengaruh Tingkat Sukuk Terhadap Minat Seseorang Berinvestasi Syariah

Diperbarui: 22 Desember 2021   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam berinvestasi, akan tiba saatnya dimana kita akan sangat fokus untuk menjaga keutuhan modal. Mungkin saja, saat itu kita sedang mendekati usia pensiun atau portofolio investasi kita telah mengalami kerugian. Beberapa sukuk, seperti sukuk negara, bisa membantu kita melindungi modal tersebut. Akan ada perasaan tenang yang tercipta ketika tahu bahwa modal kita tetap aman pada saat pasar bergejolak.

Adapun pengaruh tingkat sukuk terhadap minat seseorang berinvestasi syariah terdiri dari dua faktor yaitu:

1. Faktor risiko investasi

Faktor risiko investasi sukuk terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

a. Risiko Gagal Bayar (Default Risk)

Risiko gagal bayar adalah ketidakmampuan penerbit untuk membayar kupon atau mengembalikan pokok obligasi.

Mitigasi risiko : risiko ini hampir tidak ada di Sukuk Ritel. Sebab pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel dijamin penuh oleh negara (berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008).

b. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Risiko likuiditas adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo pemilik Sukuk Ritel yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

Mitigasi risiko : investor dapat menjual melalui mitra Distribusi atau bank dan lembaga keuangan lainnya dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

c. Risiko Pasar (Market Risk)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline