Lihat ke Halaman Asli

LPKA Ambon

LPKA Ambon

Tingkatkan Transparansi Informasi bagi Anak, LPKA Ambon Menyediakan Layanan Self Service

Diperbarui: 5 Oktober 2024   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas LPKA Ambon

Ambon, INFO_PAS -- Dalam upaya meningkatkan transparansi serta kemudahan akses informasi bagi Anak Binaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas  II Ambon menyediakan layanan Self Service, Sabut (5/10). Layanan tersebut berguna agar Anak dapat mengetahui secara mandiri masa tahanan dan tanggal ekspirasi mereka.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Yosias C. Nirahuwa, mengatakan proses penggunaan layanan Self Service cukup sederhana. Anak Binaan hanya perlu melakukan pemindaian ibu jari mereka pada mesin Self Service yang telah disediakan. Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan seluruh informasi terkait registrasi termasuk tanggal berakhirnya masa pidana, jenis-jenis remisi yang pernah didapat, juga tanggal pentahapan integrasi.

Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos, berharap bahwa dengan adanya fitur ini, Anak Binaan akan lebih memahami situasi hukum mereka dan dapat merencanakan langkah-langkah ke depan dengan lebih baik. Selain itu, fitur Self Service juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Anak Binaan pada petugas untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

"Tujuan utama dari fitur ini adalah memberikan rasa transparansi dan membantu Anak Binaan dalam proses rehabilitasi mereka. Kami percaya bahwa dengan akses informasi yang lebih baik, mereka dapat merasa lebih terlibat dalam proses hukum mereka sendiri," ungkap Kurniawan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline