Lihat ke Halaman Asli

LPKA Ambon

LPKA Ambon

Cegah Barang Terlarang, Jajaran LPKA Ambon Lakukan Penggeledahan

Diperbarui: 29 Agustus 2024   14:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas LPKA Ambon

Ambon, INFO_PAS -- Jajaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon terus berupaya mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan LPKA Ambon. Para petugas LPKA Ambon melaksanakan penggeledahan yang dipusatkan pada wisma hunian Anak, Kamis (29/8).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Wasgakin), Jefry R. Persulessy, diikuti staf dan petugas pengawasan. Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan dan dilanjutkan dengan penggeledahan wisma hunian yang meliputi loker pakaian, tempat tidur, kamar mandi, serta lingkungan sekitar wisma hunian Anak.

Jefry menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini untuk mengantisipasi barang-barang terlarang yang berpotensi menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) di LPKA Ambon. 

Humas LPKA Ambon

"Ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan untuk mencegah barang terlarang masuk, apabila kedapatan barang terlarang segera sita dan catat, serta berikan penjelasan kepada pemiliknya bahwa barang tersebut dilarang berada di dalam LPKA Ambon," pesan Jefry.

Sementara itu Kepala LPKA Ambon, Taufik Rachman menuturkan Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan terhadap ganguan kamtib, serta meningkatkan kewaspadaan dan keamanan agar tercipta situasi dan kondisi yang aman dan tertib di LPKA Ambon. 

"Kepada petugas agar terus melakukan pengawasan terhadap seluruh barang-barang milik Anak, seperti alat tulis menulis, alat mandi, dan lain-lain.  Harus selalu diwaspadai dan diawasi, sebab bisa saja barang-barang tersebut dijadikan sebagai alat yang berbahaya, yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," pesan Taufik

Kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, serta petugas menemukan barang terlarang diantaranya, pecahan kaca, baut bekas, tali sepatu, sedotan dan botol air yang selanjutnya dicatat dan disita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline