Lihat ke Halaman Asli

OKIK

TAK ADA KEJAHATAN YANG SEMPURNA

DR Hadi Pranoto Dukung Panji Gumilang

Diperbarui: 22 Juli 2023   17:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FOTO : DR Hadi Pranoto SH MH beri dukungan pada Panji Gumilang 

SURABAYA -Nama dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang terletak di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Belakangan ini memang kerap kali menghiasi beberapa platform media sosial.

Beberapa statement dari pendiri yayasan tersebut  terkadang memancing berbagai macam respon dari masyarakat luas, seperti dirinya menegaskan bahwa ia bermadzhab Sukarno. 

Akan tetapi walaupun  Panji Gumilang dengan Ponpesnya dinilai salah,  sosok Panji gumilang juga mendapat berbagai respon serta dukungan 

DR. Hadi Pranoto Advokat Marhaenis, Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis siap membela Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun, 

Dari pengamatannya ia menilai  kiprah Panji Gumilang tersebut telah sesuai dengan Filosofi Grondslag ajaran Bung Karno yang mensyaratkan adanya toleransi antar anak bangsa untuk mewujudkan Negara Hukum Indonesia yang Berkesejahteraan Sosial. 

Toleransi itu dilandasi cinta kasih, sedangkan permusuhan dirasuki oleh hati yang jahat, ujar Alumnus GMNI senior ini di kantornya Sabtu, 22 Juli 2023.

Untuk itu, menghadapi kasus Panji Gumilang yang dibuat hiruk-pikuk di masyarakat, Hadi Pranoto berharap agar Polisi benar-benar profesional, modern dan terpercaya. Oleh karenanya, Polisi harus kapabel dalam memprediksi, responsible, transparan dan berkeadilan. Sebelum melangkah, menjalankan tugas mulia penyelidikan dan penyidikan yang merupakan bagian dari kewenangan kepolisian berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dukungan ini keluar langsung dari mulut DR Hadi Pranoto SH MH , bahkan seperti tanpa ada keraguan ia menyebut akan mendukung secara penuh  Panji Gumilang

Hadi menekankan" Polisi harusnya terlebih dahulu  memastikan bahwa orang yang mengadukan ataupun orang yang melaporkan Panji Gumilang itu harus benar-benar orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri atau yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang diarahkan pada Panji Gumilang. Demikian diamanatkan oleh Pasal 108 KUHAP.  Tindak pidana apa, kapan dan dimana dilakukan, bagaimana caranya melakukan serta adakah nilai kerugian yang diderita oleh pengadu atau pelapor tersebut. Sehingga dengan demikian Polisi tidak terjebak dalam pusaran politik atau isu-isu seperti yang berkembang saat ini.

Dengan demikian menurut Hadi, Polisi diharapkan mampu menjadi alat negara yang bertugas dalam menjaga keamanan dalam negeri, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, ujar mantan Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jawa Timur untuk Pemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline