Pemahaman Tanah dan Klasifikasi Tata Ruang Tanah di Indonesia
Tanah yang dimiliki oleh suatu negara adalah objek vital yang diperlukan dalam pembangunan, tak terkecuali di Indonesia. Memiliki luas daratan sebesar 1.922.570 km2 seharusnya merupakan potensi besar bagi negara ini untuk mampu melakukan pemberdayaan tanah secara optimal.
Tanah dalam suatu negara memiliki fungsi ganda yakni sebagai social asset dan capital asset. Disebut social asset manakala tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan berkehidupan. Disebut capital asset dikarenakan tanah memiliki fungsi sebagai faktor modal dalam pembangunan sehingga tanah ikut tumbuh sebagai benda atau komoditas ekonomi melalui praktik perniagaan dan objek spekulasi.
Adapun klasifikasi zonasi penggunaan tanah sebagai tata ruang diantaranya : Zona Kawasan Lindung, Perumahan, Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, Industri, Pelayanan Umum, Peruntukkan Lain, Peruntukan Khusus dan Peruntukan Campuran.
Peran Badan Bank Tanah dan Implikasinya Terhadap Perekonomian yang Berkeadilan
Mengingat pentingnya tanah dalam pembangunan, maka harus diiringi dengan kejelasan status hukum dan hak atas tanah. Dengan diperlukannya kebijakan untuk mengatur tentang potensi pemberdayaan tanah dan regulasi yang jelas serta kebermanfaatan bagi kelangsungan pembangunan, maka negara telah membentuk badan khusus untuk mengelola tanah di Indonesia yang kemudian disebut Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah diharapkan mampu mengemban visinya untuk menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.
Tentunya peran besar ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan nonprofit yaitu pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan Bank Tanah digunakan untuk pengembangan organisasi dengan tidak membagikan keuntungan kepada organ Bank Tanah.
Penerapan Fungsi Badan Bank Tanah di Dunia dan di Indonesia
Pembentukan Badan Bank Tanah sejatinya bukanlah hal yang baru. Beberapa negara bahkan sudah menerapkan Badan Bank Tanah sejak lama, seperti di Belanda sejak tahun 1896 yang bertujuan untuk mengimbangi pertumbuhan kota. Swedia melakukan penerapan sejak tahun 1904 yang mana pemerintah kota mendirikan sebuah perusahaan properti yang berfungsi untuk mengelola pembelian tanah yang punya potensi untuk dikembangkan di pasar. Sementara di Prancis, penerapan Badan Bank Tanah dilakukan sejak tahun 1958 untuk mewujudkan komitmen pembangunan perumahan. Pembentukan Badan Bank Tanah berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pembaharuan wilayah.
Untuk di Indonesia, penerapan Badan Bank Tanah berlaku sesuai dengan mandat yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 yang mana Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi dan juga Reforma Agraria.