Lihat ke Halaman Asli

Mahfud MD Soroti Rencana Demo Mahasiswa 11 April 2022, Menko Polhukam Kembali Ingatkan Aparat

Diperbarui: 9 April 2022   23:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soroti tentang rencana gelaran aksi demo mahasiswa pada 11 April 2022 mendatang. 

Mahfud MD memberi pesan kepada aparat hukum agar tidak ada kekerasan terhadap aksi demo tersebut selama melakukan penjagaan dan pengawalan. 

Dalam Rapat Kordinasi Terbatas Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Menyampaikannya, 9 April 2022. Pesan itu salah satunya kepada Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Pol Merdisyam yang hadir mewakili Kapolri.

Melalui pers rilis. Pemerintah sudah melakukan koordinasi bersama aparat keamanan dan penegak hukum supaya melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, tidak boleh ada kekerasan, diantaranya larangan menggunakan peluru tajam, dengan mengingatkan jangan sampai tersulut provokasi,yang menimbulkan emosi" kata Mahfud MD. 

Menurut penilaian Mahfud MD ,Mahasiswa adalah bagian demokrasi. Namun yang perlu dijaga Indonesia merupakan negara nomokrasi atau negara hukum,"

Karena itu sorotan, Mahfud MD terhadap para demonstran yang akan melakukan aksi demo, bisa menjaga ketertiban,dan "meminta tidak menabrak hukum.

Utamanya, aspirasi tersebut bisa disampaikan dan didengar oleh pemerintah juga masyarakat," ujarnya dikutip dari pers rilis.

Sebagai informasi, BEM SI menggelar demo pada 11 April 2022. Aksi demo bakal digelar di depan Istana Negara, dengan informasi awal dihadiri 1.000 mahasiswa berbagai perguruan tinggi. 

Telah tercatat Enam tuntutan aksi demo mahasiswa tersebut di antaranya,

"pertama mendesak Presiden Jokowi memberi pernyataan terbuka yang menegaskan dirinya menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

"Kedua, mendesak dan menuntut presiden menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), termasuk soal pasal-pasal bermasalah karena diyakini berdampak pada lingkungan, kebencanaan, ekologi, hingga kesejahteraan warga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline