Lihat ke Halaman Asli

E-Tilang Berlaku 1 April

Diperbarui: 28 Maret 2022   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Mulai 1 April 2022, pengendara mobil yang melintas dengan kecepatan diatas rata-rata atau 120 km/jam, akan dikenai e-tilang. 

Upaya itu diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan, kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya diatas rata-rata.

Aan " menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa memperkecil catatan angka kecelakaan terutama diruas jalan Tol untuk terwujudnya kenyamanan berkendara 

[CNN Indonesia]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline