Mulai 1 April 2022, pengendara mobil yang melintas dengan kecepatan diatas rata-rata atau 120 km/jam, akan dikenai e-tilang.
Upaya itu diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan, kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya diatas rata-rata.
Aan " menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa memperkecil catatan angka kecelakaan terutama diruas jalan Tol untuk terwujudnya kenyamanan berkendara
[CNN Indonesia]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI