Banyak orang yang menanyakan tentang kehalalan forex trading ini karena semakin maraknya dunia per-trading-an forex ini, khususnya di Indonesia. Dikarenakan di Indonesia mayoritas penduduknya adalah Muslim, maka sangatlah wajar jika pertanyaan halal kah atau haram kan forex ini muncul dengan sangat santer.
Banyak Muslim yang juga ingin melakukan trading forex. Sehingga dari fenomena ini, maka disini saya akan mencoba memberikan penjelasan tentang ini. Halal atau haram kah forex ini? Berikut penjelasannya.
Sampai saat ini masih banyak orang yang memiliki pendapat berbeda-beda tentang hukum bertrading forex ini. Ada beberapa kalangan yang berpendapat forex adalah halal dan ada juga yang berpendapat bahwa trading forex itu haram.
Berikut adalah beberapa pandangan dan fatwa MUI tentang trading forex.
Beberapa kalangan menyebutkan bahwa hukum trading forex adalah mubah. Maksud dari mubah adalah sesuatu tersebut jika dikerjakan maka tidak akan mendapatkan pahala dan jika sesuatu tersebut tidak dikerjakan/ditinggalkan maka tidak akan mendapatkan dosa. Jadi tergantung anda sendiri sebagai individu apakah ingin melakukan trading forex atau tidak. Jika ingin melakukan trading forex maka sah-sah saja yang diperbolehkan.
Seperti yang dikatakan oleh DR. Zakir Naik, seorang pakar ilmu agama dari India, yang mengatakan bahwa hukum dari perdangangan saham, option, futures adalah mubah.
Ada juga beberapa kalangan yang beranggapan bahwa hukum dari trading forex adalah haram dikarenakan berpegang dari trading forex adalah judi, yaitu dengan melakukan trading forex tanpa analisa dan hanya berpegang dari pemikiran sembrono bahwa market akan naik atau turun. Dan bahwa trading forex juga termasuk dalam riba (yaitu bunga). Yang dimaksud di sini adalah bahwa orang tersebut akan menerima keuntungan atau membayar bunga dari tading forex tersebut. Sedangkan berhubungan dengan riba adalah haram hukumnya dalam Islam.
Namun, jika kita mau meneliti lagi, bahwa trading forex adalah judi dan riba itu salah besar. Karena trading forex ini bukanlah judi namun merupakan perdagangan yang didalamnya terdapat transaksi jual dan beli yang sah yang dilakukan dengan menganalisa market nya terlebih dahulu. Jadi bukannya asal melakukan transaksi. Namun, juga harus disertai dengan analisa yang menyeluruh agar tidak merugi. Jadi trading forex bukanlah spekulasi.
Selain itu, untuk riba juga sangat bisa dihindari di trading forex ini karena sudah sangat banyak broker forex yang menyediakan account trading tanpa bunga (atau yang biasa disebut dengan account swap free). Dengan account free swap ini, anda bisa melakukan transaksi tanpa takut terkena bunga/swap sama sekali. Alias bunga = 0. Salah satu broker yang menawarkan account free swap tanpa syarat untuk Muslim yang saya rekomendasikan bisa anda cek di www.valasonline.com.
Dan yang terakhir ini adalah fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang hukum dari perdagangan forex. MUI menjelaskan bahwa trading forex boleh dilakukan dengan syarat batas waktu maksimal untuk transaksi di forex adalah 2x24 jam. Dan harus menggunakan account yang tidak ada riba (swap free -- account khusus Muslim).
Berikut adalah ketentuan dari MUI tentang perdangan valuta asing (forex) untuk rakyat Muslim Indonesia: