Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK) Pengurus Pusat atau yang lebih dikenal dengan sebutan istri Tentara melakukan kegiatan talk show bertemakan "Etika Pemanfaatan Media Sosial Dan Mewaspadai Bahaya Narkoba " di Gedung Raflesia Balai Kartini Jakarta, Selasa (14/3).
Yang membuat saya kagum adalah Ibu-Ibu persit tersebut ikut andil dalam memerangi berita hoax yang dapat menjerumuskan kita dalam pimikiran yang salah dan keliru. Dalam acara tersebut Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Nyonya Sita Mulyono menekankan bahwa, diadakannya acara talk show mengenai pemanfaatan Media Sosial (Medsos) dan bahaya Narkoba merupakan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 71 Persit Kartika Chandra Kirana.
Bahkan ditegaskan lagi secara gamblang bahwa pemanfaatan Media Sosial perlu disosialisasikan ketentuan penggunaannya di kalangan anggota Persit Kartika Chandra Kirana sehingga tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku dan menyadari bahwa anggota Persit selain sebagai individu juga adalah istri prajurit TNI AD.
Acara talk show para istri Tentara tersebut menghadirkan nara sumber sekaligus sebagai pembicara psikolog Dra Tika Bisono M.Psi. Kehadiran nara sumber tersebut merupakan suatu gagasan dalam membuat terobosan agar ilmu tentang Medsos dipadukan dengan ilmu tentang psikologis dalam menghadapi berita di Medsos yang begitu berkembang pesat. Kemudian Roy Simangunsong dari Twitter Indonesia memberikan masukan bagaimana mensiasati Medsos dalam beragam tanggapan yang begitu tinggi dari waktu ke waktu.
Setidaknya acara tersebut sangat bermanfaat sekaligus membuka wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang penggunaan maupun pemanfaatan media sosial di kalangan anggota Persit Kartika Chandra Kirana. Perlu diketahui bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh para Pengurus Pusat, para Ketua Pengurus Daerah dan anggota persit Se-Jabodetabek.
Natinya hasil dari talk show mengenai etika pemanfaatan media sosial diharapkan dapat ditularkan kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di daerah-daerah lainnya, sehingga pemanfaatan media sosial bagi anggota Persit digunakan untuk hal yang positif dan tidak keluar dari koridor dan ketentuan yang berlaku.
Dari semua yang disampaikan oleh para nara sumber dapat disimpulkan bahwa penggunaan maupun pemanfaatan media sosial tetap harus berpedoman pada kaidah-kaidah dan norma-norma kepatutan sebagai istri prajurit TNI AD dan memahami tentang Undang-Undang ITE tahun 2016. Dengan adanya kegiatan tersebut setidaknya para Istri Tentara akan memahami etika dalam bermedsos.
Lalu kemudian ditularkan kepada keluarga lainnya hingga disebarkan kepada masyarakat luas sehingga dalam bermasyarakat dan berbangsa akan melahirkan manusia beretika dalam Bermedsos. Sehingga bangsa Indonesai kedepan memilki etika dalam berprilaku adi luhung tinggi antar sesama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H