Bagi umat Muslim di Indonesia, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, mereka menanggung diantaranya ada dua kewajiban yaitu zakat dan pajak. Para ulama berbeda pandangan mengenai apakah zakat itu identik dengan pajak atau tidak? Apakah orang yang sudah membayar pajak sudah tidak berkewajiban membayar zakat?
Beberapa pandangan ulama yang bisa dipilah menjadi tiga, pertama pandangan yang menyatakan zakat dan pajak berbeda. Banyak ulama di Indonesia menganut pandangan ini antara lain Ali Yafie berpendapat antara pajak dan zakat berbeda meskipun ada beberapa persamaan.
- Zakat merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah SWT. Sedangkan pajak merupakan kewajiban yang dibebankan negara.
- Zakat yaitu ibadah yang diwajibkan kepada umat Islam sebagai tanda syukur kepada Allah SWT. Sedangkan pajak yaitu kewajiban yang tidak ada hubungan dengan makna ibadah.
- Zakat merupakan kewajiban yang bersifat tetap dan terus menerus. Sedangkan pajak tidak memiliki sifat tetap dan terus menerus baik dari macam, presentasi ataupun kadarnya.
Pandangan kedua adalah zakat dan pajak hakikatnya sama. Bagi setiap Muslim yang meniatkan membayar pajak sebagai pembayaran zakat adalah sah dan zakat dianggap telah memenuhi kewajiban sosialnya terhadap negara. Pendapat ini paling minioritas dikemukakan oleh Masdar Farid Mas'udi.
Pandangan ini didasarkan pada paradigma berpikir filosofis tentang kehidupan sosial, bahwa zakat dan pajak diibaratkan sebagai ruh dan badan. Zakat adalah ruhnya, sedangkan pajak adalah badannya. Pajak oleh Masdar F. Mas'udi dibagi tiga kategori yaitu pajak sebagai upeti, pajak sebagai kontra-prestasi, dan pajak sebagai zakat.
Sedangkan pandangan ketiga, prinsipnya sama dengan pandangan pertama, zakat tidak sama dengan pajak.
Zakat dan Pajak dipandang oleh beberapa ulama di Indonesia. Mereka memandang bahwa zakat dan pajak itu berbeda. Zakat harus ditunaikan sebagaimana pajak harus dibayar. Zakat termasuk kewajiban yang ditetapkan Allah SWT dan dijadikan ibadah wajib yang harus dikerjakan secara terus menerus. Sedangkan pajak yaitu keberadaan, aturan, dan besar yang harus dikeluarkan bergantung pada kebijakan pemerintah.
Supani. Zakat di Indonesia: Kajian Fikih Dan Perundang-undangan. Purwokerto: STAIN Press, 2010.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H