Lihat ke Halaman Asli

Okta Viantara

mahasiswa

Sistem Hukum Waris dalam Masyarakat Padang

Diperbarui: 10 Desember 2019   01:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Latar Belakang

Dalam adat Minangkabau yang menarik garis keturunannya secara matrilineal (garis ibu) memang bertolak belakang dengan garis keturunan dalam hukum Islam yang bilateral (dari garis ayah dan ibu).  Demikian pula dengan hukum kewarisannya dalam masyarakat Minangkabau dilakukan secara kolektif, sedangkan hukum Islam melaksanakan secara individual. Sistem kewarisan kolektif ini adalah harta peninggalan diwarisi oleh waris bersama, tidak boleh dibagi-bagi kecuali hanya pemakainnya saja. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem kewarisan individual ialah sistem kewarisan dimana ahli waris berhak memperseorangkan harta peniggalan itu dengan cara mebagi-bagikan pemelikian harta itu di antara mereka. Contoh dalam masyarakat Minangkabau yang melakukan sistem kewarisan secara kolektif, yaitu berupa warisan pusaka tinggi yang berupa sawah. Dalam hal ini, sawah tersebut tidak boleh dibagi-bagikan kepada orang lain selain ahli waris, kecuali hanya pemakaiannya saja. Sedangkan dalam sistem kewarisan Islam, para ahli waris berhak untuk memperseorangkan harta tersebut dan membagi-bagikannya kepada ahli waris lain dengan memperhatikan kehidupan ahli waris lain yang masih kekurangan. (M.S, Amir.2006. Adat Minangkabau.Jakarta:PT. Mutiara Sumber WidyaSoekanto, Soerjono. 2011. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers).

Rumusan Masalah

Bagaimana sistem pembagian waris dalam Masyarakat Minangkabau

Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui konsep pembagian waris dalam Islam.

Metode Penulisan

Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode normatif . Metode normatif merupakan penelitian yang menkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder.

Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka

BAB II

SISTEM HUKUM WARIS DALAM MASYARAKAT PADANG

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline