Konsep Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah Islam Terpadu
Oleh : Oktaviani Rahma Nurazizah
(Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jurusan Manajemen Pendidikan Islam/S1 Sekolah Islam Terpadu)
Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Bagi Sekolah Islam Terpadu, pengelolaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus selaras dengan prinsip-prinsip keislaman yang menjadi fondasi sekolah. Sarana dan prasarana yang memadai akan menunjang proses pembelajaran yang efektif, memberikan kenyamanan bagi siswa dan guru, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mengembangkan potensi akademik dan spiritual peserta didik. Oleh karena itu, memahami konsep dasar pengelolaan sarana dan prasarana di Sekolah Islam Terpadu menjadi penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang tersedia mampu mendukung misi pendidikan holistik berbasis nilai-nilai Islam.
Pertama, Makna dan Hakikat Pengelolaan Sarana Prasarana Sekolah Islam Terpadu; Manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan oleh Bapadal sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Para ahli mendefisikan manajemen sarana dan prasarana pendidikan, diantanranya; (1) Rohiat, mendefisikan manajemen sarana dan prasarana, "kegiatan yang mengatur untuk mempersiapkan segala peralatan/material bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah, Manajemen sarana dan prasarana dibutuhkan untuk membantu kelancaran proses belajar mengajar. (2) Sobri, mendefisikan manajemen sarana dan prasarana, sebagai kegiatan menata, mulai dari merencanakan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pendayagunaan, pemeliharaan, penginventarisan dan penghapusan serta penataan lahan, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah serta tepat guna dan tepat sasaran.
Kedua, Tujuan Manajamen Sarana Dan Prasarana Pendidikan; Tujuan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah adalah memberikan layanan profesional yang mendukung kelancaran proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Bafadal, menjelaskan secara rinci tujuan ini, yang meliputi: (a) pengadaan sarana dan prasarana melalui perencanaan cermat yang sesuai kebutuhan dan efisien dalam penggunaan dana; (b) pemakaian fasilitas secara tepat guna; dan (c) pemeliharaan sarana agar selalu siap digunakan. Dengan manajemen yang baik, sekolah diharapkan menjadi lingkungan yang bersih, rapi, dan menyenangkan, serta menyediakan fasilitas belajar yang memadai dan relevan untuk mendukung proses pendidikan bagi guru dan siswa..
Ketiga, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan; Dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah, terdapat sejumlah prinsip penting yang harus diperhatikan oleh pengelola Madrasah Diniyah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:a). Prinsip Pencapaian tujuan, di mana fasilitas harus selalu siap digunakan untuk mendukung proses pembelajaran; b). Prinsip Efisiensi, yang menekankan perencanaan pengadaan yang cermat dan penggunaan yang hemat; c). Prinsip Administratif, yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan instruksi resmi; d). kejelasan tanggung jawab, di mana tugas didelegasikan dengan jelas kepada personel yang kompeten; e). Prinsip Kekohesifan, yaitu kerja sama yang erat di antara seluruh pihak dalam pengelolaan sarana dan prasarana.
Pengelolaan sarana dan prasarana di Sekolah Islam Terpadu memiliki peran penting dalam mendukung tujuan pendidikan yang sejalan dengan prinsip-prinsip keislaman. Manajemen ini melibatkan pemanfaatan fasilitas secara efektif dan efisien, sebagaimana didefinisikan oleh para ahli, untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar. Tujuannya adalah memberikan layanan profesional yang memastikan pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan fasilitas sesuai kebutuhan. Prinsip-prinsip seperti pencapaian tujuan, efisiensi, kepatuhan administratif, kejelasan tanggung jawab, dan kekohesifan menjadi pedoman dalam pengelolaan ini.
Sumber : Tulisan ini, di sarikan dari Modul Ajar Sekolah Islam Terpadu (https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/100464) Part 9 Point A Tentang Kondep Dasar Pengelolaan Sarana Prasarana Sekolah Islam Terpadu. Dosen Pengampu Prof. Dr. H. A. Rusdiana, MM.
Oktaviani Rahma Nurazizah; lahir di Sumedang pada tanggal 25 Oktober 2004. Alamat tempat tinggal di Cikaramas RT 01 RW 08, Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang. Tlp/Hp 085798271159, E-mail: oktavianir2510@gmail.com
Beliau menempuh pendidikan dasar di MI Miftahul Falah Cikaramas (2010---2016), kemudian melanjutkan pendidikan menengah pertama di Pondok Pesantren AlHikamussalafiyyah Sukamantri Sumedang dengan sekolah formal MTS Plus Al-Hikam (2016-2019), dan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Sumedang (2019-2022). Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, beliau melanjutkan studi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung (2022-sekarang) dengam mengambil program studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI).