Tidak asing lagi sebuah kata miskin, yang saya dengar dalam masyarakat, kita tahu juga indonesia merupakan negara yang berkembang dan mempunyai wilayah yang luas, maupun penduduk yang padat.
Masalah kemiskinan tidak hal yang diragukan lagi, sehingga itu menjadi PR bagi pemerintah untuk merubah keluarga-keluarga miskin menjadi keluarga Sejahtera? Dari itu hadir sebuah program program pemerintah, Program Keluarga Sejahtera Harapan yang biasa kita sebut PKH. Pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Apakah yang dilakukan pemerintah ini sebagai penanggulangan kemiskinan ?. Dan sejak tahun 2007 pemerintah indonesia telah melaksanakan PKH. Apakah dengan adanya PKH masyarakat miskin terlindungi dalam kehidupan sosial?
Sebelum saya membahas lebih jauh, saya akan mengenalkan "Apa itu program keluarga harapan (PKH)"?
PKH merupakan program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progam ini dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Program Keluarga Harapan (PKH) bisa disebut juga program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin ( RTSM) dengan ,berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan melaksanakan kewajibannya.
Program semacam ini secara Internasional dikenal sebagai program conditional cash taransfer (CCT) atau program bantuan tunai bantuan tuanai bersyarat, persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran difasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran fasilitas kesehatan ( misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).
Lima komponen Tujuan MDG's yang akan terbantu oleh PKH adalah, pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, pengurangan kematian ibu melahirkan.
Sejak tahun 2016 terdapat penambaahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 tahun, dan menyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Penyaluran bantuan sosial PKH yang ditetapkan oleh Direktorat jaminan sosial keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun.
Apakah program PKH dapat memutus rantai kemiskinan?