Pancasila adalah dasar filsafat negara republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara republik Indonesia. Selain itu Pancasila juga diartikan dalam berbagai bentuk pengertian Pancasila salah satunya yaitu "Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum"
Dalam negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya dengan berbagai macam upaya perubahan hukum. Oleh karena itu agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum haru senantiasa diperbaharui agar aktual dan sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian yaitu:
1. sumber formal hukum yaitu, sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang mengikat terhadap komunitasnya misalnya undang-undang permanen, Perda;
2. sumber material hukum yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum.
pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum kodrat, nilai hukum moral, pada hakekatnya merupakan suatu sumber material hukum positif di Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undang Indonesia yang tersusun secara hierarkhis.
Dengan demikian maka upaya untuk reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia ke tingkat harkat dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H