Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari banyak pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan total penduduk sebanyak 273,5 juta menempatkan Indonesia di peringkat 4 dunia dengan populasi 3,501% dari jumlah penduduk dunia. Untuk mengatur pemerintahannya dengan jumlah masyarakat yang banyak, Indonesia menganut sistem demokrasi.
Demokrasi sendiri memiliki arti bahwa rakyat diberikan kewenangan secara langsung ataupun tidak langsung (melalui perwakilan) dalam pembuatan hukum negara. Sistem demokrasi yang dianut Indonesia pada saat ini adalah Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai dalam ideologi Pancasila. Istilah demokrasi Pancasila lahir dari konsep pemikiran yang kontra terhadap demokrasi terpimpin masa Soekarno tahun 1959 hingga 1965. Tanda dari mulainya pelaksanaan demokrasi Pancasila pada Orde Baru adalah dengan diterbitkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tahun 1996.
Dimana Presiden Soekarno diberhentikan sebagai presiden digantikan dengan Soeharto. Demokrasi Pancasila dipopulerkan pada Orde Baru masa kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1966 hingga 1998. Dalam pidato kenegaraan Soeharto pada tanggal 16 Agustus 1967, menyatakan bahwa demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila pancasila.
Menurut Mahfud MD dalam bukunya yang berjudul interaksi politik dan kehidupan Ketatanegaraan (2003) disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak terjadi mufakat bulat maka pemerintah tidak dapat mengambil keputusan sendiri melainkan melalui pemungutan suara (voting).
Hal ini sangat bertolak dengan konsep demokrasi terpimpin masa Soekarno di mana pemimpin lah yang mengambil keputusan ketika mufakat bulat tidak tercapai.
Dalam penyelenggaraan awal Demokrasi Pancasila, presiden Soeharto menghapuskan kediktatoran orde lama dengan membatalkan keputusan MPRS Nomor III/1963 yang berisi penunjukan Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan kepresidenan kemudian direvisi kembali menjadi jabatan pilihan (terpilih secara periodic) untuk jangka waktu 5 tahun.
Kemudian TAP MPRS Nomor. XIX/1966 diganti dengan UU Nomor 14/1970 yang isinya mengembalikan independensi peradilan. Hak presiden untuk campur tangan di DPR dicabut dan kebebasan pers berangsur langsung pulih.
Dalam bidang ekonomi Soeharto juga berhasil memulihkan hubungan dengan dunia barat sehingga banyaknya aliran dana bantuan asing yang masuk ke Indonesia .Periode demokrasi Pancasila orde baru menunjukkan keberhasilan dalam bidang politik dibuktikan dengan keberhasilannya mengadakan Pemilu secara teratur yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun seiring berjalannya waktu praktik pemerintahan orde baru menjalankan demokrasi yang represif. Pemerintahan Soeharto diubah menjadi rezim otoriter dan terjadi banyak penyimpangan terhadap demokrasi pancasila. Penyimpangan-pengimpangan tersebut antara lain adalah
- Perpindahan kekuasaan eksekutif sangat langka terjadi
- Tertutupnya rekrutmen politik untuk mengisi pemerintahan
- Adanya persaingan tidak sehat dalam pemilihan umum yang dilaksanakan
- Melemahnya pelaksanaan hak dasar warga negara dan kebebasan berpendapat
- Banyaknya praktik korupsi, kolusi, dan juga nepotisme
- Dominasi peran ABRI dalam berbagai posisi jabatan
Muak dengan segala macam bentuk otoriterisasi Soeharto dan juga berbagai penyimpangannya, akhirnya muncul kelompok-kelompok yang melawan Presiden Soeharto. Utamanya mereka kaum intelektual seperti pelajar dan juga pemuda. Kelompok mahasiswa turut serta dalam demontrasi menuntut agar Soeharto mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden Indonesia.