Coronavirus disease atau Covid-19 pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina pada Desember 2019. Kejadian tersebut masih dilaporkan sebagai kasus pneumonia yang tidak diketahui sebabnya. Pada Januari 2020, Cina baru mengemukakan virus yang menyebabkan pneumonia tersebut bernama Coronavirus disease, Covid-19. Sejak saat itu penyebaran virus semakin lebar dan sangat cepat.
Bahkan bisa menyebar hingga negara lain. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO mengumumkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yaitu keadaan darurat kesehatan publik seluruh dunia (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020).
Banyak negara yang melakukan lockdown atau menutup negaranya dalam bidang apapun ke dunia luar agar virus tidak bisa masuk ke negara. Selain itu negara juga melakukan kebiasaan baru social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam bidang apapun. Pekerjaan dibuat Work From Home (WFH) dan berbagai sektor lain ditunda dan dibatalkan atau dibuat dalam dalam jaring (daring).
Begitu pula sekolah dan perkuliahan dibuat dalam jaring (daring) atau lebih dikenal pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kegiatan belajar mengajar yang semula dilakukan dengan tatap muka harus diganti dengan pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi digital atau lebih dikenal dengan pembelajaran online.
Pembelajaran jarak jauh dengan mengintegrasikan teknologi digital menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan bukan hanya karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia tetapi juga sebagai tuntutan mendasar di era revolusi industri 4.0 mengingat di era ini teknologi digital menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia (Shaleha, 2020). Dibutuhkan teknologi digital seperti handphone, gadget, laptop, dan teknologi digital lainnya yang mendukung berlangsungnya pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pembelajar dan pengajar diwajibkan untuk bisa mengakses teknologi digital dan internet yang memadai agar bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan baik, sebaik saat pembelajaran tatap muka. Hal tersebut agar pembelajaran tetap berjalan semestinya dan tidak menjadikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini sebagai penghalang kegiatan belajar mengajar.
Karena perkembangan teknologi digital di suatu wilayah dan tingkat ekonomi masyarakat yang beragam menjadikan permasalahan yang menghambat berlangsungnya pembelajaran jarak jauh (PJJ). Permasalahan tersebut memunculkan digital divide yaitu kesenjangan hak akses dalam teknologi digital pada proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kesenjangan digital atau digital divide merupakan kondisi kesenjangan akses teknologi digital yang terbagi menjadi dua bentuk. Pertama first digital divide berupa kesenjangan akses digital yang meliputi kesenjangan kepemilikan hardware, software, dan koneksi internet. Kedua second digital divide berupa perbedaan keterampilan dan motivasi dalam menggunakan teknologi digital (Shaleha, 2020).
Hal tersebut dapat dikatakan bahwa pembelajaran jarak jauh belum dilaksanakan secara optimal terutama di wilayah yang pekembangan teknologi digital belum maju dan masyarakat yang tidak bisa memiliki teknologi digital pribadi. Karena itu, perlu dikaji mengenai pengaruh digital divide pada pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Munculnya Covid-19 membuat kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaring (daring) atau bisa disebut dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) terdapat halangan, terutama yaitu digital divide.
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) mengharuskan pembelajar dan pengajar dapat mengakses teknologi digital seperti handphone, laptop, dan lain-lain serta akses internet yang memadai.