Lihat ke Halaman Asli

Oktariana Mar G

Agribisnis - Faperta

Dampak Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin

Diperbarui: 24 Juni 2020   12:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya dengan sumberdaya alam yang melimpah. Salah satu kekayaan alam yang paling besar dan merupakan andalan setelah pertanian ialah pertambangan, dan salah satu kegiatan pertambangan yang banyak ditemui di Indonesia yaitu pertambangan emas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas). Pertambangan menjadi salah satu pemasukan utama APBN, sehingga adanya pertambangan ilegal akan merugikan negara.

Pertambangan ilegal ialah mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal. 

Sehingga terhindar dari pajak negara dan merusak harga pasaran, karena hasil yang mereka jual umumnya dibawah harga pasar. Dengan demikian kerusakan yang terjadi pada lingkungan akibat adanya pertambangan emas liar menyebabkan banyak sekali penurunan pada kualitas yang ada pada lingkungan, terjadinya pencemaran lingkungan, penyebab terjadinya lonsor dan banjir, bahkan adanya penambangan liar ini sangat berdampak pada sosial yang ada dimasyarakat. 

Penambangan emas liar ini menyebabkan kerusakan tanah yang akan menjadi masalah sangat serius, sebab masyarakat yang semulanya memanfaatkan tanah untuk kegiatan pertanian atau perkebunan tidak akan dapat lagi memanfaatkan tanah tersebut seperti sebelum-sebelumnya. 

Sehingga hal ini akan menyebabkan matinya sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Selain itu, terdapat beberapa daerah yang kondisi air sungainya mengalami penurunan kualitas air akibat adanya penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan disepanjang aliran sungai. Apabila kondisi ini berlangsung lama, maka akan memberikan dampak buruk bagi kerusakan lingkungan bahkan kesehatan.

Dampak Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), ialah aktivitas pertambangan emas yang telah menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap kondisi sosial, ekonomi, hukum dan lingkungan. Secara ekonomis, menjadi penambang emas mengubah hidup mereka dari yang kurang baik menjadi berubah ke kondisi lebih baik dari sebelumnya. Adanya kegiatan penambangan emas berdampak positif menurunkan angka jumlah pengangguran. Selain itu dampak ekonomis, penambangpun mengalami sedikit pergeseran kehidupan sosial budaya masyarakat dengan adanya perubahan mata pencaharian yang dulunya sebagai petani dan berkebun merubah kehidupannya menjadi sebagai penambang emas dan meninggalkan kebiasaannya yang lama. Perubahan terhadap pola mata pencaharian ini menyebabkan menurunnya komoditas hasil perkebunan atau pertanian masyarakat secara drastis. Selain itu dampak hukum pun juga dirasakan para penambang. Pemerintah mulai gencar melakukan razia-razia penertiban tambang emas ilegal. Bukan hanya tidak mungkin penambang emas tanpa izin (PETI) ini ditangkap dan diproses secara hukum. Selain dampak positif penambangan emas ilegal juga membawa dampak negatif yaitu terjadi pada aspek lingkungan.

Sumber Daya Alam (SDA) yang digali secara ilegal akan mengalami degradasi yang sangat buruk sebab beberapa pertambangan ilegal menggunakan sianida dan merkuri yang merusak lingkungan. Sedangkan pada pencemaran lingkungan pada pengolahan limbah dari aktivitas penambangan liar sangat mempengaruhi aliran sungai yang mengakibatkan pencemaran air maupun tanah di sekitar wilayah penambang. Apalagi ditambah dengan penggunaan bahan kimia yang tidak ada batas penggunaannya. Aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibatkan ekosistem air laut rusak dan populasi ikan-ikan juga menurun. Bukan hanya menyebabkan pencemaran lingkungan akan tetapi juga menyebabkan adanya longsor dan banjir yang terjadi di masyarakat, sebab aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor. Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah akan menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir. Sehingga dengan terjadinya hal tersebut mengakibatkan berkurangnya populasi dan habitat satwa, hal tersebut terjadi karena Pemilihan wilayah yang ilegal tidak akan memikirkan habitat satwa yang terusik, akibatnya banyak fauna dan flora yang hilang bahkan mati akibat rusaknya habitat tempat tinggal mereka karena dampak penambangan. Selain mengganggu lingkungan, penambang ilegal juga berpengaruh pada aktivitas masyarakat disekitar tambang, dimana penambangan  emas  tersebut  meyebabkan  terjadinya  kerusakan  pada  lahan  pertanian, yang mana lahan pertanian dijadikan sebagai area untuk dilakukan kegiatan penambangan sehingga banyak petani yang kehilangan lahan pertaniannya.

Seperti halnya pertambangan emas ilegal yang berada di sumatra barat pada oktober 2019 telah ditemukan bawasanya terdapat empat puluhan titik yaitu di Kecamatan Koto Tarik Parik Gadang Diateh, Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Sangai dan Kecamatan Sangir Batang Hari. Di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), terdapat 28 titik aktivitas pertambangan emas liar. Saat ini, ada enam 6 titik lokasi yang masih melakukan penambangan, dan 22 titik yang ditinggalkan rusak atau tidak dipulihkan. Kerusakan hutan diperkirakan seluas 527 hektar yang berupa kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan lindung (HL) dan hutan nagari (HN) Pakan Rabaa.

Pada Kecamatan Sungai Pagu terdapat tiga lokasi, tapi dua lokasi tidak lagi ditambang yang kondisinya belum dipulihkan. Semua penambangan di hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di Tambang Bangko seluas 61,8 hektar dan Tambang Kandi seluas 58.2 hektar. Di Kecamatan Sangir terdapat 12 titik penambangan liar. Tersisa tiga titik yang masih aktif, dan sisanya rusak. Luas lokasi penambangan sekitar 444 hektar yang berada di hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung (HL). Sementara di Kecamatan Sangir Batang Hari, terdapat 12 titik penambangan liar. Sebanyak delapan titik masih ditambang, dan empat titik ditinggalkan tanpa dipulihkan lahannya. Penambangan di sepanjang DAS Batang Hari yang bersinggungan dengan hutan produksi terbatas (HPT), yakni di titik Limau Sundai (71.2 hektar), Rantau Limau Kapeh (68 hektar), Tanah Galo (46 hektar), Batu Gajah (101 hektar), serta Pulau Panjang (140 hektar).

DAFTAR PUSTAKA

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline