Fiat Justicia Ruat Coelum, dalam bahasa Inggrisnya Let Justice Be Done Though the Heaven Fall, artinya Keadilan Harus Ditegakkan Meskipun Langit Runtuh, oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus pada 43 SM, yakni seorang politisi yang mendorong terciptanya suatu keadilan dalam sebuah pemidanaan meskipun dengan beberapa konsekuensi hukum.
Penulis meyakini bahwa sesungguhnya gagasan tentang konsep keadilan telah lahir jauh sebelum hukum itu terbentuk, olehnya itu konsep ini menjadi prakarsa munculnya keadilan restorative yang telah digaungkan dalam proses peradilan pidana.
Sejatinya, tujuan pemidanaan adalah untuk mewujudkan keadilan. Hukum bukanlah menjadi satu-satunya instrumen dalam sistem peradilan pidana, keadilan restoratiflah yang menjadi instrumen handal yang mampu menyelesaikan perkara hukum tanpa ada pihak yang berkeberatan. Akhirnya, penulis setuju jika pemutus dalam memutus perkara pidana tidak hanya berdasarkan oleh hukum tetapi juga berdasarkan keadilan.
Pemasyarakatan sebagai lembaga penegak hukum hadir untuk mengawal pelaksanaan keadilan restorative sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kesatuan hubungan antara korban, pelaku dan keluarga kedua belah pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kemufakatan tanpa adanya pihak yang berkeberatan.
Filosofis keadilan restorative ini, sejalan dengan reformasi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan dengan lebih menekankan pada upaya pembaharuan hukum restorasi dalam implikasinya pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
Perjalanan Panjang Undang-Undang Pemasyarakatan
Disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan, menjadi babak baru bagi Pemasyarakatan. Ringkasnya, mandatori perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan diinisiasi pada tahun 2003. Selanjutnya, inisiasi ini disusun melalui Naskah Akademis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diusulkan menjadi bahan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.
Kemudian, bahan tersebut mengalami sejumlah perubahan dan reformasi pada pasal-pasal sebelumnya seperti penguatan fungsi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan penguatan fungsi pemasyarakatan pada keadilan restoratif.
Berdasarkan hasil pembahasan internal antar-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akhirnya, pada tahun 2014, draft RUU berhasil masuk kedalam bahan prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat dan telah diharmonisasikan antar Direktorat di Kemenkumham.