Lihat ke Halaman Asli

Prodi Pendidikan Ilmu Komputer sebagai Jembatan Pencerdasan masyarakat

Diperbarui: 24 Juni 2015   16:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

[caption id="" align="alignnone" width="968" caption="ilkom UPI"][/caption]

Ketika saya pertama kali melamar pekerjaan sebagai guru TIK di salah satu SMA swasta, betapa herannya saya karena guru TIK sebelumnya bukanlah orang berlatar belakang keilmuan di bidang teknologi Informasi, beliau adalah lulusan kimia salah satu perguruan tinggi negeri Bandung yang bisa dikatakan masih buta terhadap teknologi Informasi, beliau juga mengajar Kimia di SMA tersebut, namun karena ketiadaan tenaga pendidik di bidang teknologi informasi menjadikan beliau mau tidak mau menjadi guru teknologi informasi dan komunikasi di sekolah tersebut. Pertanyaannya adalah kenapa bisa orang yang tidak mengenal Teknologi Informasi menjadi tenaga pendidik TIK. Itulah panorama pendidikan TIK di sekolah tersebut, mungkin saja hal serupa juga terjadi di hampir seluruh sekolah di Indonesia.

Memang harus diakui negeri ini sangat kekurangan tenaga pendidik khususnya tenaga pendidik yang terampil di bidang teknologi Informasi dan Komunikasi. Namun akankah kekurangan itu ditambal oleh tenaga pendidik “AsDa” alias asal ada, asal memenuhi perintah diknas agar di setiap sekolah di ajarkan TIK tanpa mempedulikan standarisasi pengajaran TIK dan kualitas guru yang mengajar. Walhasil tidak ada yang didapat, tidak ada karya baru, inovasi baru di bidang teknologi Informasi di negara kita. Bandingkan dengan negara Cina, sekelas anak SD sudah bisa membuat barang-barang elektronik yang laku dipasaran, bahkan hingga pasaran di Indonesia

Adanya Program Studi Pendidikan ilmu komputer UPI setidaknya membawa angin segar bagi pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia. Dengan adanya Program studi pendidikan ilmu komputer yang pertama di Indonesia ini, diharapkan masyarakat Indonesia mampu lebih “Melek” terhadap Teknologi Informasi,  membuat  masyarakat  tertarik terhadap TIK, serta memanfaatkan TIK untuk mengubah hidup menjadi lebih baik. Membuat masyarakat yang mengerti Teknologi tidak segampang membuat tanaman di Indonesia yang hanya dengan batu dan kayu sudah bisa membuat tanaman. Diperlukan upaya-upaya akselerasi dari pemerintah untuk memahamkan masyarakat akan kebutuhan teknologi informasi.  Melalui pundak tenaga pendidik profesional inilah harapan itu diembankan.

Ketika masyarakat Luas telah mampu memanfaatkan teknologi informasi, maka akan berefek baik  pada semua sektror yang ada. Dibidang pendidikan misalnya, pemanfaatan teknologi informasi ini akan “mendobrak pembatas” dimana kendala dari pihak pemerintah yaitu terbatasnya dana untuk menambah lahan, gaji tenaga pengajar, serta terbatasnya sumber daya manusia yang akan menjadi pengajar pada institusi yang akan dibangun dan juga kendala dari pihak peserta belajar (masyarakat) itu sendiri yaitu, selain jauhnya jarak tempat tinggal dengan pusat sekolah, juga sebagian besar di antara mereka telah bekerja bukanlah lagi suatu alasan penghalang didunia pendidikan.

Kehadiran teknologi informasi, merupakan solusi yang dapat mengatasi kendala yang dihadapi oleh dunia pendidikan sebagaiman tersebut di atas. Pernyataan tersebut cukup beralasan, karenal bila jumlah masyarakat yang mempunyai akses terhadap komputer meningkat dari waktu ke waktu, maka program pendidikan berbasis komputer dapat dikembangkan untuk kelompok (masyarakat) ini.

Kedua, proses penyampain materi ajar yang akan ditransformasikan kepada peserta belajar dapat lebih efektif dan efisien, karena di Indonesia sudah banyaknya dibuat software pendidikan oleh para pakar komputer, walaupun tergolong pada fase “early stage” dan bersifat sporadis dan belum terkoordinir dengan baik. Saat ini sudah banyak software pendidikan yang bermutu tinggi, namun biasanya software tersebut adalah buatan luar negeri sehingga muncul kendala baru yaitu masalah bahasa inggris. Beberapa contoh software pendidikan yang dikenal diantaranya: computer assisted instruction (CAI), yang umumnya software ini sangat baik untuk keperluan remedial. intelligent computer assited instructional (ICAL), dapat digunakan untuk material tau konsep. Computer assisted training (CAT), computer assisted design (CAD), computer assisted media (CAM), dan lain-lain.

Kedua alasan tersebut di atas sangat masuk akal , perubahan pendidikan dengan pendekatan teknologi informasi serta memperhatikan potensi-potensi yang ada dalam masyarakat sangat mungkin dilakukan.

Untuk merealisasikan itu semua, maka langkah awal yang tepat adalah meningkatkan mutu tenaga pendidik yang akan menjadi jembatan ilmu pengetahuan antara sumber dan masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gur4 dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Oleh karena demikian, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal Si / D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina, misalnya Guru Sekolah Dasar dipersyaratkan lululusan Si ID-TV jurusanl program studi PGSD atau Pendidikan lainnya yang relevan. Demikian pula guru tingkat Sekolah Menengah Pertama SMP, tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK dipersyaratkan lulusan Si/D-IV jurusan/program studi pendidikan yarig relevan. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikasi guru sebagai Upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline