Surabaya - Kejahatan di bidang pertanahan sedang mendapat perhatian khusus oleh berbagai pihak. Tidak hanya oleh masyarakat, pemberantasan kejahatan di bidang pertanahan juga menjadi prioritas bagi lembaga tertinggi negara, Presiden, dan Menkopolhukam.
Dalam uraiannya, pengamat politik dan praktisi hukum Hadi Pranoto mengatakan"pada hakekatnya hak tanah merupakan hubungan hukum antara subjek hak dengan tanah, dimana hubungan tersebut memperoleh perlindungan hukum. Tujuan dari hak tanah adalah
untuk memberikan kepastian hukum terhadap
hubungan hukum tersebut, sehingga pemegang hak
dapat menjalankan kewenangan atau isi hak tanahnya dengan baik.Negara mengatur hubungan-hubungan hukum antara manusia dengan tanah, sehingga manusia selaku pemegang hak atas tanah mendapat perlindungan dalam mengelola dan
memanfaatkan tanahnya. Selasa. 7-6-2022.
Dari apa yang telah terjadi Hadi membeberkan" modus operandi mafia tanah dengan kekuasaan kerap terjadi terbungkus lembaga negara yang bekerja sama mencari dan menyasar tanah-tanah atau lahan kosong yang belum dikelola oleh pemiliknya," lalu mengatasnamakan negara secara sporadis.
Disinggung lembaga apa saja yang patut disorot soal penyerobotan tanah, Hadi pun bersuara" Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkeu, Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Ditjen Anggaran Kemenkeu, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN. Dengan keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan penganggaran yang matang, diharapkan seluruh program kepala negara dapat dicapai dengan baik. tuturnya.
Lalu saat diminta informasi mengenai Lapangan olahraga (Bogowonto) penyebab dirinya kalah menggawangi kliennya PT Laksana Budaya vs TNI-AL korps Marinir Surabaya. "Ya seperti yang sudah saya sebutkan diawal"
akibat tidak dihapusnya status lahan tersebut sebagai aset negara, dan itu menjadi alasan pihak TNI AL sebagai pihak lain yang bersengketa, menguasai lahan tersebut. Jawabnya.
Kami juga berharap kepada Pak Presiden untuk memperhatikan persoalan ini, karena ada aparatur di bawah Presiden yang melakukan praktik semacam ini," Perkembangan atau kemajuan masyarakat lebih cepat
dibandingkan perkembangan hukum. Oleh sebab
itu perlu adanya kebebasan bertindak bagi aparat
pemerintah untuk membongkar persoalan-persoalan
konkret di kehidupan masyarakat, dalam hal peraturan perundangan yang tidak mengatur, tidak lengkap
atau tidak jelas. (okik)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H