Lihat ke Halaman Asli

Citra MK Tercoreng

Diperbarui: 24 Juni 2015   06:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penengak hukum yang seharusnya memperjuangkan dalam penegakan hukum malah banyak melanggar hukum. Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar diduga menerima suap pilkada Lebak  dan Gunung Mas, Kaimantan Tengah ditangkap KPK Rabu (2/10) malam di rumah dinasnya. Total uang yang ditemukan KPK sekitar 3 miliar berupa uang rupiah dan dolar. Kasus ini menjadi sorotan semua media dan berbagai kalangan yang pada akhirnya mengundang tanggapan serta asumsi. Lagi-lagi masyarakat dibuat tercengang dengan adanya pemberitaan yang melibatkan Badan Hukum tertinggi di negeri ini. Sejauh ini penangkapan Ketua MK adalah kasus tertinggi yang berhasil dicatat oleh KPK. Salah satu mahasiswa Ilmu Politik, Rani Riana mengatakan, saat ini citra MK sudah tercoreng dengan adanya kasus Akil Mochtar. Perbaikan citra dan perubahan moral pun harus dibenahi dalam sistem kerja yang dilakukan MK. Karena, tidak lain halnya MK adalah Badan Hukum tertinggi di Indonesia yang seharusnya menjadi contoh terhadap masyarakat untuk bersih dari kejahatan sosial, budaya, ekonomi maupun politik. Terlebih lagi mereka adalah petinggi-petinggi pemerintah Indonesia. Mahasiswa Ilmu Manajemen SDM, Rahmad Azhari, juga ikut berkometar, perstiwa ini sangat amat disayangkan. Karena, pertama kalinya Ketua Lembaga yang diharapkan sebagai penanggung jawab kewibawaan Indonesia sebagai negara hukum, sangat mencoreng citra Lembaga yang selama ini bertugas dan dipercaya sebagai penjaga martabat undang-undang. Yang mana pada akhirnya menimbulan degradasi kepercayaan masyarakat akan keadilan di Indonesia. Pada kasus ini MK tidak bisa menjaga konsistensinya sebagai lembaga independen yang bersih dari segala intervensi maupun KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Untuk mewakili masyarakat mereka berharap  adanya tinjauan ulang tentang undang-undang atau peraturan yang berlaku di wilayah Mahkamah Konsitusi terkait putusan dan sistem pengawasan hakim-hakim konstitusi agar mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat. Bahwa seorang Akil Mochtar harus dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku dan membenahi sistem kerja serta moral-moral Badan tertinggi hukum di Indonesia dan mampu menegakkan hukum setinggi-tingginya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline