Lihat ke Halaman Asli

Okto Klau

TERVERIFIKASI

Penulis lepas

Urgensitas Guru Profesional (Gr) dan Tunjangan Guru Profesional

Diperbarui: 10 Desember 2023   10:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi seorang guru profesional yang sedang mengajar di dalam kelas. Kompas.com

Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan jargon guru profesional dan tunjangan profesi guru. Semua itu menunjuk kepada seorang guru yang memang harus profesional dan penghargaan terhadap profesionalitasnya itu.

Tetapi untuk saat ini, seorang guru profesional harus mendapat gelar Gr.

Gelar Gr yang disematkan untuk guru merupakan singkatan dari Guru Profesional.

Gelar ini diperoleh seorang guru apabila telah menyelesaikan dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PPG atau Pendidikan Profesi Guru ini juga merupakan prasyarat seorang guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Lalu apa urgensitas guru profesional dan tunjangan guru profesional? 

Untuk melihat urgensitasnya, mari pertama-tama kita lihat apa itu Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Seorang sarjana pendidikan yang berprofesi sebagai guru bukannya sudah harus profesional. Mengapa perlu pendidikan tambahan untuk menjadi profesional.

PPG sendiri adalah program pendidikan lanjutan untuk guru yang memiliki tujuan meningkatkan kompetensi guru dalam mendidik dan mengajar.

Hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kompetensi profesional mengharuskan seorang guru tidak boleh ketinggalan dari siswanya. Ia harus terus menggali pengetahuan agar selalu update. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline