Selama ini ada miskonsepsi tentang politik uang. Orang berpikir bahwa politik uang selalu berhubungan dengan sistem pemilu. Tetapi ternyata tidak selalu benar bahwa ada korelasi antara politik uang dan sistem pemilu. Ternyata politik uang berhubungan dengan perilaku dan tindakan, sedangkan sistem pemilu lebih mengacu kepada mekanisme dalam Pemilu.
Setiap sistem Pemilu memiliki plus minusnya, termasuk adanya peluang atau celah untuk kecurangan, tapi peluang atai kecurangan itu bisa diminimalisir bila orang mampu mengendalikan diri untuk tidak berbuat curang.
Hiruk pikuk tentang sistem pemilu yang mau digunakan terjawab sudah dengan putusan sidang MK.
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka merupakan putusan final dari MK.
Itu artinya putusan MK ini tidak mengubah sistem pemilu yang sudah berjalan selama ini. MK hanya menghimbau partai politik untuk memerangi politik uang.
Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara.
Kita harus mengakui bahwa bukan sistem pemilunya yang salah tetapi perilaku politik kita yang salah terutama dalam hubungan dengan politik uang.
Harus diakui, politik uang masih menjadi musuh bersama bangsa ini. Di sisi lain, hampir semua elemen bangsa menjadi pelaku atau penikmat dari politik uang saat ini.
Rupanya selama ini seruan-seruan dan penegasan-penegasan dari pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat untuk memberantas politik uang hanya ada pada tataran lip service. Antara kata-kata dan tindakan memang jauh berbeda.