Lihat ke Halaman Asli

Okto Klau

TERVERIFIKASI

Penulis lepas

Benang Kusut dalam Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022

Diperbarui: 12 Januari 2023   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Demo para buruh menyikapi Omnibus Law Cipta Kerja pada November 2020 lalu. Sumber: bisnis.tempo.co

Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi selalu mengatakan bahwa ekonomi Indonesia mengalami perkembangan ke arah trend yang positif.

Tapi kenyataannya tidak demikian. Perkembangan ekonomi Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Ada beberapa krisis yang terus membayangi keadaan ekonomi negara. 

Hal ini bisa terlihat dari kepanikan pemerintah akhir tahun lalu yang secara cepat-cepat mengesahkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Pemerintah beralasan bahwa Perppu ini adalah sebagai langkah antisipasi situasi krisis global yang sedang mengancam akibat perang Ukraina yang tidak tahu kapan berakhir.

Padahal sebagaimana kita tahu bersama UU Cipta kerja sedang dalam tahap perbaikan. MK (Mahkama Konstitusi) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 cacat secara formil karena proses dan substansinya bermasalah. Keputusan itu mengatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan jangka waktu dua tahun harus diperbaiki.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan di berbagai sektor dengan maksud untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.

Jadi mengapa tidak fokus memperbaiki dulu cacat formil UU Cipta Kerja yang ada, malah pemerintah menerbitkan Perppu.

Di sisi lain, prasyarat utama sebuah Perppu dikeluarkan adalah kegentingan yang memaksa. Nah, beberapa pengamat ekonomi melihat bahwa saat ini belum ada sebuah situasi genting yang memaksa untuk dikeluarkan sebuah Perppu.

Mereka menilai ekonomi Indonesia masih aman bila merujuk pada pernyataan Presiden di hadapan para pemimpin dunia pada KTT G20 November lalu di Bali. 

Bahkan oleh beberapa pihak disinyalir Perppu Cipta kerja merupakan peraturan titipan dari para investor yang menghendaki kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia.

Setelah disahkan akhir Desember lalu, Perppu ini langsung menuai protes dari berbagai pihak. Protes itu di antaranya datang dari OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia), Partai Buruh, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), dan Organisasi serikat buruh dan Petani.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline