Lihat ke Halaman Asli

Okto Klau

TERVERIFIKASI

Penulis lepas

Akses NIK Berbayar, Perlukah Panik?

Diperbarui: 22 April 2022   21:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi KTP, Tribunnews.com

Pernahkah Kompasianers sekalian mengakses NIK untuk keperluan tertentu? Membuka rekening di Bank, misalnya? Atau mau mendaftar atau melamar pekerjaan di sebuah perusahan dan lain-lain?Saya kira aktivitas mengakses NIK ini secara sadar tidak sadar telah banyak kali kita lakukan.

Melamar pekerjaan secara online misalnya, NIK yang kita isi pada daftar isian online harus diakses secara online pula. Akses ini diperlukan untuk mengonfirmasi apakah NIK yang kita isi benar atau salah.

Demikian juga ketika membuka rekening di Bank, membutuhkan akses NIK.

Contoh lain, untuk vaksin NIK harus diisi secara online dan ini butuh akses NIK dari Dukcapil untuk memastikan benar atau salah.

Hampir semua aktivitas online yang membutuhkan data diri, pasti diminta untuk mengisi NIK. Akses tersebut harus dikonfirmasi dari Dukcapil.

Selama ini, akses-akses semacam itu bebas biaya. Artinya semua beban administrasi dari aktivitas tersebut ditanggung oleh negara.

Tetapi di tahun 2022 ini, aktivitas itu akan dikenakan biaya. Setiap kali mengakses NIK untuk keperluan-keperluan untuk kelengkapan data online, maka akan dikenakan biaya.

Tarif sekali akses NIK secara online adalah sebesar Rp 1.000.

Namun tenang, kita tidak perlu panik. Hanya beberapa sektor usaha yang mempunyai orientasi profit yang dikenakan biaya ini.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sektor-sektor yang dikenai biaya akses NIK adalah bank, asuransi, dan  pasar modal.

Jadi sebenarnya PNBP diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline