Lihat ke Halaman Asli

Okto Klau

TERVERIFIKASI

Penulis lepas

Kenali Barang-barang yang dikenai PPN 11 persen dan Cara Hitungnya

Diperbarui: 24 Maret 2022   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi dari DDTCNews.com

Sumber pendapatan sebuah negara adalah pajak dari rakyatnya. Sebagai warga negara membayar pajak merupakan sebuah kewajiban sebab semua barang yang kita gunakan memiliki nilai pajak sendiri.

Ada berbagai macam pajak yang kita harus bayar kepada negara sebagai wajib pajak di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sementara ini diributkan, ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBW), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diakursus tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dinaikan dari 10% menjadi 11% gaungnya begitu deras dan mengundang pro dan kontra. 

Gaung pro dan kontra itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha sampai pada masyarakat biasa.

Kenaikan PPN mengundang pro dan kontra sebab ini akan mempengaruhi hampir semua segmen dan lapisan masyarakat yang terkena langsung dampaknya.

Meski demikian, sebagai masyarakat biasa kita perlu tahu apa itu PPN dan barang apa saja yang akan terkena imbas kenaikan 1% ini. Dan bila memungkinkan kita pun bisa menghitung sendiri pajak barang-barang yang nantinya kita beli.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana penulis kutip dari Wikipedia merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.

PPN dalam bahasa Inggris dikenal dengan Value Added Tax atau Good and Service Tax.

PPN merupakan pungutan yang biasa dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi.

Pungutan PPN sering ditemukan dalam kegiatan sehari-hari seperti makan si restoran, belanja di Mall, atau beli minuman si coffee shop.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 11 persen atau mengalami kenaikan satu persen dari yang sebelumnya sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut telah disepakati dan mulai berlaku 1 April 2022.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline