Sampai saat ini keberaadaan para tenaga honorer masih sangat dilematis. Belum lagi pemerintah daerah masih tarik ulur soal status mereka.
Sebenarnya tarik-ulur ini tidak perlu terutama untuk para tenaga honorer yang telah lama mengbadi di suatu instansi tertentu.
Akan tetapi fakta yang terjadi saat ini sungguh miris dan memprihatinkan. Para tenaga honorer yang telah lama mengabdi tidak otomatis diangkat kembali untuk mengisi lowongan-lowongan yang ada karena ada proses seleksi baru.
Setiap tenaga honorer diminta untuk memasukan kembali lamarannya untuk diseleksi oleh BKD yang ada di daerah-daerah.
Padahal Kemenpan RB telah mengeluarkan syarat-syarat para honorer yang nantinya diangkat menjadi CPNS atau minimal masih dibolehkan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Hal inilah yang memantik kembali kasak-kusuk yang tidak perlu tentang tenaga honorer ini.
Dibutuhkan kehati-hatian dari semua pihak terutama para pengambil keputusan di pemerintahan daerah agar tidak terjadi pengebirian atas hak-hak para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan telah tercatat di data base Kemenpan RB.
Kehati-hatian ini perlu agar tidak ada pihak yang tersakiti atau dikecewakan.
Sebagaimana telah diumumkan secara resmi bahwa pemerintah telah mengumumkan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai 2023.
Namun penghapusan ini meninggalkan berbagai permasalahan yang belum tuntas, di antaranya bagaimana nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Persoalan yang tampak di permukaan tidak sesederhana yang ada di dasar yang selalu penuh dengan gejolak dan riak yang menakutkan.