Korupsi, sepertinya masih menjadi momok bagi Indonesia. Barang satu ini belum berhasil di tekan. Dari prakteknya, penindakan, pencegahan, hingga regulasi.
Berbagai aksi dalam upaya menurunkan praktik korupsi, belum berbuah manis. Masih stagnan. Tidak mengalami perubahan sama sekali.
Laporan Transparency Intrnational Indonesia 2022 memperlihatkan posisi korupsi Indonesia semakin buruk. Dalam dokumen indeks presepsi korupsi Indonesia, penilaian korupsi pada sektor publik, posisi Indonesia berada di peringkat 130 dengan skor 34/100.
Sejauh saya memahami, skor ini sangat rendah. Sebab sebuah negara yang bersih korupsi baik berada di angka 100. Artinya butuh 66 point untuk mencapai level itu. Selain itu, angka ini juga melorot 4 point dari skor 38 di tahun 2021.
Secara statmen, dikatakan paling buruk sejak 1955 (1). Dan secara regional di kawasan asia, Indonesia Negara terkorup ke enam.
Sungguh label "Negara Terkorup" tidak membangakan. Apalagi negara yang selalu menjunjung tinggi nilai perlawanan terhadap korupsi. Ataukah kita cukup bangga dengan label ini?
Laporan ini menandakan bawa segala daya upaya dalam melawan korupsi, masih isapan jempol. Ditengah geliatnya berbagai kebijakan pendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi korupsi masih mengakar.
Yap, mengakar. Seperti tak ada habisnya akar-akar itu tertebas. Mati satu tumbuh jutaan. Merengsek kemana-mana. Kuat dan mengikat. Padahal, Indonesia sempat dianggap berhasil oleh negara lain. Bahkan tak jarang menjadi role of model pemberantasan korupsi.
Kenapa demikian? Sehingga korupsi seperti sangat sulit di lawan?
Dalam kacamata pribadi saya, ada beberapa aspek yang menjadi faktor atau dalang, korupsi masih merajalela. Baik secara internal maupun secara eksternal.