Lihat ke Halaman Asli

Kementerian Kelautan dan Perikanan Memperoleh Disclaimer, Memalukan

Diperbarui: 4 Juni 2017   10:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah salah satu Kementrian yang mendapatkan opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Kalaulah persoalan di KKP hanya satu, tentulah BPK bisa membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum diberikan penilaian. Ternyata persoalannya sangat banyak. Ketidakmampuan memberikan laporan dapat mencerminkan buruknya kinerja KKP.

Kementerian ini rajin mengeluarkan PERMEN / peraturan menteri tetapi dengan mendapatkan opini Disclaimer menunjukkan KKP memiliki perencanaan yang tidak matang sehingga keteteran memberikan laporan. Bisa dibayangkan salah satunya adalah pelarangan penggunaan cantrang, bukannya di persiapkan terlebih dahulu kapal dan alat tangkap pengganti cantrang yang diinginkan KKP, tetapi PERMEN dahulu, urusan lain belakangan.Akhirnya banyak menuai protes dari para nelayan, para pelaku usaha perikanan yang tergabung didalam berbagai assosiasi perikanan, bahkan Ombudsman memberikan rekomendasi agar merevisi PERMEN yang telah dikeluarkan.

Pada waktu itu para nelayan disuruh menganggur kemudian KKP barulah sibuk mengadakan kapal dan akhirnya keteteran dan rawan penyalahgunaan. Lalu terbitlah disclaimer itu.

Konon untuk pengadaan kapal, disebutkan transaksi belanja barang berjumlah nominal Rp 209 miliar dimana KKP melakukan pembelian kapal sebanyak 756 unit untuk tahun anggaran 2016, namun realisasinya saat Berita Acara Serah Terima hanya 48 unit. Bagaimana dengan selebihnya? Dalam hal ini tanggung jawab BPK sudah selesai dan dapat menyampaikan laporan auditnya kepada KPK jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan alokasi APBN pada tahun 2016.

Kalaupun tidak ada penyelewengan angaran, KKP harus mau instropeksi diri kenapa keteteran dalam pengadaan kapal dan pembuatan laporannya. Pembangunan kapal bisa dikatakan benar2 selesai apabila secara fisik suatu bangunan kapal sudah terbentuk sesuai spesifikasinya berikut dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang menyangkut izin berlayar.

KKP tidak hanya memonitoring Galangan Kapal didaerah sebagai penerima order tetapi harus pula terus berkoordinasi dengan Kemenhub. Apalagi bila ukuran kapal diatas 30GT, izin diterbitkan pemerintah pusat oleh Dirjen Tangkap dan Dijen Perhubungan Laut.

Masalah KKP sebenarnya tidak hanya soal pengadaan kapal saja dan media tidak banyak mengungkap masalah lainnya yang sebenarnya tidak kalah penting juga.

http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/05/29/kkp-raih-opini-disclaimer-dari-bpk-ini-alasannya

Ternyata tidak mudah menjalankan mengatur dan mengelola kelautan dan perikanan kita karena menyangkut uang negara dan kepentingan rakyat. KKP pun harus mampu membuat laporan pertanggung jawaban dengan standard akutansi.Jangan hanya piawai menenggelamkan kapal illegal, tetapi harus mampu mengatur dan mengelola sektor kelautan dan perikanan dengan baik agar ekonomi bertumbuh pada sektor ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline