Buku Al- Qawa'id Al- Fiqhiyyah Adalah buku yang di buat dan di tulis sendiri oleh Bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I. beliau telah menjelaskan bahwa buku ini bukan merupakan buku baru, tetapi pembahasan terhadap suatu kajian-kajian yang sudah banyak ditulis oleh beberapa para pakar hukum islam. Yang menjadi Perbedaan dari buku ini dengan buku fikih yang telah ada adalah buku ini menampilkan beberapa kaidah-kaidah dan dengan contoh-contoh logika yang lumayan banyak, yang terdiri dari contoh klasik maupun masalah kontemporer yang berkembang saat ini. Buku ini juga membahas sebuah kajian logika hukum Islam dalam konteks masa sekarang ,yang bisa membantu pembaca memahami dan menyelesaikan persoalan kontemporer yang berkembang pada masa ke masa
Bapak Dr. Agus Hermanto juga menekankan bahwa pentingnya kaidah fiqhiyah sebagai suatu prinsip dasar dalam fiqh yang memungkinkan para ulama untuk menggali hukum-hukum baru dari Al- Qur'an dan Sunnah. Salah satu kaidah yang sering diteliti adalah "Al-umur bi maqasidiha," yang mengamati pentingnya mempertimbangkan maksud dan tujuan dari sebuah perbuatan dalam menentukan hukumnya. Ini memungkinkan ulama untuk melampaui teks literal dan mempertimbangkan konteks sosial serta dampaknya terhadap masyarakat.
Secara keseluruhan dari buku " Al-Qawa'id Al- Fiqhiyyah" Karya Bapak Dr Agus Hermanto, M.H.I ini akan bisa mempermudahkan kita untuk memahami Al-Qawa'id Al- Fiqhiyyah lebih mendalam karna telah disajikan contoh- contoh yang lumayan banyak, baik contoh-contoh klasik maupun masalah- masalah kontemporer yang berkembang saat ini, yang bisa dijadikan landasan, pedoman dan titik pelaksanaa hukum islam bagi para pembaca.
Kesimpulannya, Qawaid Fiqhiyyah karya Agus Hermanto memberikan kontribusi berharga terhadap wacana reformasi hukum Islam. Dengan menekankan peran instrumental Qawaid Fiqhiyyah, Dr. Agus Hermanto menyajikan argumen yang menarik untuk pendekatan hukum Islam yang dinamis dan mudah beradaptasi di dunia kontemporer. Kekuatan buku ini terletak pada analisis sejarahnya yang komprehensif, penerapan praktisnya, dan kerangka teorinya yang kuat. Eksplorasi lebih lanjut terhadap potensi keterbatasan dan menelusuri kekhususan budaya akan memberikan perspektif yang lebih berbeda. Buku ini merupakan sumber berharga bagi para cendekiawan dan mahasiswa yang tertarik pada yurisprudensi Islam, reformasi hukum, dan penerapan hukum Islam di era modern
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H