Lihat ke Halaman Asli

Ogiandhafiz Juanda

"law, democracy, public policy and political study"

Memaknai Ulang Kesucian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Diperbarui: 11 Juni 2020   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polemik mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 belum benar-benar mencapai klimaks dan masih menjadi isu utama di tengah masyarakat meskipun sedikit samar terdengar. Padahal publik seharusnya jangan terlena, instrumen hukum tersebut tidak akan berarti apa-apa kalau tubuh KPK sendiri bermasalah.

Isu tentang adanya masalah dan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam tubuh KPK ini kembali menjadi menarik untuk dilihat, apalagi sejak viralnya video wawancara yang dilakukan oleh Selebriti Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang diunggah di kanal youtube pribadinya yang berjudul “Siti Fadilah, sebuah konspirasi-Saya dikorbankan”.

pesan terabaikan

Ada yang menarik dari video tersebut dimana masyarakat seolah gagal fokus terhadap pernyataan Siti Fadilah yang mengatakan bahwa ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia bersikeras bahwa dakwaan dari KPK dan vonis yang diterimanya dirangkai tanpa fakta dan sangat dipaksakan.

Sebagai informasi, Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2014 dengan indikasi telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Kesehatan RI dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan RI.

 Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875 miliar oleh jaksa penutut umum KPK. Dan setelah melalui proses pengadilan yang terbuka dan fair, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tersebut sehingga dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2017.

Di dalam video tadi, mantan Menkes tersebut juga menyebutkan bahwa lembaga hukum di Indonesia belumlah independen. Hal tersebut bisa saja diterjemahkan bahwa dia menggangap KPK (KPK sebelum revisi UU KPK) sebagai salah satu lembaga hukum yang bermasalah.

Terlepas dari pernyataan mantan Menkes tersebut, isu yang selama ini mengatakan bahwa adanya masalah dan konflik kepentingan dalam internal KPK ialah pesan yang tidak boleh untuk diabaikan sepenuhnya dan masyarakat seharusnya meletakkan perhatian yang besar terhadap hal tersebut.

Hal ini akan sangat berbahaya kalau dibiarkan karena dapat menyebabkan KPK menjadi lembaga yang tidak lagi benar-benar sakral, bersih, dan netral.

dewan pengawas KPK

Namun sayang, fokus masyarakat hanya terletak pada bagaimana Undang-Undang KPK itu seharusnya dirumuskan. Padahal, dampak yang ditimbulkan dari masalah dan konflik kepentingan di dalam tubuh KPK ini akan sangat potensial untuk mengacaukan upaya pemberantasan korupsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline