Lihat ke Halaman Asli

Kasus Korupsi Dahlan Iskan

Diperbarui: 28 Februari 2017   02:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mantan menteri BUMN resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung pada 26 januari 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (3/2/2017), kasus mobil listrik yang menjerat Dahlan ini berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai kira-kira Rp 32 miliar. Saat itu PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang dianggap kompeten untuk mengerjakan pengadaan tersebut.

Tiga BUMN yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Belasan mobil listrik tersebut rencananya akan digunakan saat konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Nusa Dua Bali, oktober 2013.

Bermula dari direktur PT Sarimas Ahmdi Pratama, dasep ahmad menjadi tersangka atas kasus tersebut dan divonis 7 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada maret 2016 oleh pengadilan tipikor.

Dasep sempat menyebut nama Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN, sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksana proyek. Sebagai pengembangan pada kamis, 3 november 2016 dahlan di periksa sebagai saksi oleh kejaksaan Agung jawa timur terkait mobil listrik dia diperiksa kurang lebih 2,5 jam. lalau sidang dahlan iskan akan ditunda karena dia minta izin untuk berobat ke tiongkok cina. dan sidang lanjutan belum diketahui kapan akan dijadwal ulang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline