Lihat ke Halaman Asli

KPPU Gali Dugaan Kartel Fintech

Diperbarui: 20 November 2023   22:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengusut dugaan praktik kartel yang melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terkait penentuan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman. Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, menyatakan bahwa meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait penurunan bunga pinjaman online, penyelidikan KPPU tetap berlanjut.

Deswin menyambut positif aturan baru OJK dan menyatakan bahwa KPPU akan menilai implementasi lebih lanjut dari aturan tersebut. Pihak KPPU telah memanggil sejumlah anggota AFPI, baik sebagai terlapor maupun saksi, dalam proses penyelidikan. Deswin menjelaskan bahwa perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau suku bunga, yang semula 0,8% sesuai pedoman asosiasi, kemudian turun menjadi 0,4% pada tahun 2021.

Dalam penyelidikan awal, AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab. Pedoman ini mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, yang kemudian diatur menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021. KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline