Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Persaingan usaha yang sehat akan mendorong pelaku usaha untuk berinovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen. Selain itu, persaingan usaha yang sehat juga akan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, seperti harga yang tinggi, kualitas yang buruk, dan pelayanan yang buruk.
Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU memiliki tugas utama untuk melakukan penegakan hukum persaingan, yaitu mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk:
- Menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha berdasarkan aturan Undang-Undang;
- Memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
- Menyusun pedoman yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
- Melakukan sosialisasi dan edukasi persaingan usaha;
- Melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam rangka penegakan hukum persaingan.
KPPU terdiri dari lima orang komisioner yang diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR. Masa jabatan komisioner KPPU adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
KPPU telah bekerja keras untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. KPPU telah menangani berbagai kasus pelanggaran persaingan usaha, mulai dari kartel, persekongkolan tender, hingga penyalahgunaan posisi dominan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H