Lihat ke Halaman Asli

Uang Korupsi

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kalau memang lacur itu menunjuk pada perbuatan yang memalukan, immoral atau bertentangan dengan etika serta etiket yang berlaku, maka koruptor patut menyandang predikat pelacur.

Itu pulak, mungkin, mengapa korupsi dilarang oleh semua pemahaman yang waras, diantaranya karena korupsi sama dengan lacur.

Siapa saja yang mempermalukan dirinya, secara etika, maka ia telah melacur.

Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR), Komisi Pemberasnta Korupsi (KPK), dan Surat Kabar Pemberantas Korupsi (SKPK) telah hadir di Indonesia. Selain itu, beberapa warga negara yang merasa perihatin atas wabah korupsi turut mengorganisir diri untuk turut memberantas korupsi.

Arti penting mereka memang sangat terasa. Beberapa koruptor berhasil dipenjarakan. Kita dapat menyimak hasil kerja mereka. Tivi, koran, radio, dll, memuat berita tentang kinerja mereka dalam memberangus koruptor. Ini, kurasa, boleh lah dikata hebat.

Beberapa kasus korupsi bernilai milyaran rupiah berhasil diungkap, koruptornya dipenjarakan. Banyak yang mengacungi jempol: mantap. Masalahnya kemudian, uang yang dikorupsi malah jadi ''cerita misteri''. Walau pun begitu, Kurasa tidak lah perlu pemerintah membuat Lembaga Agung Pengelola Uang Kantor yang Sudah Enyah Kembali Lagi (LAPUK-SEKALI), meskipun rakyat Indonesia butuh tau pemanfaatan uang tangkapan itu.

Tentang korupsi, saya kira bohong kalau korupsi dipicu oleh kurangnya kesejahteraan pejabat pemerintah. Tentang korupsi, ya tentang kerakusan yang punya kekuasaan saja, saya kira.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline