Maluku Tengah, INFO_PAS. Kepala Kesatuan Pengaman Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi Kanwil Kemenkumham Maluku Menggelar Kegiatan Sidak Regu Pengamanan Rabu (1/11),
Demi menciptakan situasi kondusif dan aman Terhadap aktifitas Keamanan Lingkungan didalam maupun diluar Rutan perlu adanya pengontrolan rutin serta pengecekan personel jaga dan sarana prasarana pengamanan agar tidak terjadi gangguan Kamtib dan hal-hal yang tidak diingankan. Ada 3 (tiga) kunci keberhasilan pemasyarakatan, salah satunya deteksi dini.
Deteksi dini yaitu bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar lapas/rutan. Hal ini membutuhkan petugas yang profesional yang mumpuni dan memahami teknik intelijen dalam rangka mendeteksi berbagai kejadian yang akan terjadi. Tercatat 40 persen Narapidana dan Tahanan saat ini yang mendekam Di Rutan Masohi adalah pengguna narkoba.
Selain itu, ada juga peredaran ponsel. "Hal ini merupakan sumber terjadinya gangguan keamanan. Untuk itu deteksi dini harus dikuasai seluruh petugas, ungkap Arif Selaku Kepala Keamanan Beliau juga menghimbau agar petugas menguasai penggunaan teknologi informasi (media elektronik), karena bukan hal yang mustahil, gangguan keamanan akan berasal dari hal tersebut. Intelijen berperan dalam hal deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan ganggunan yang bisa ditimbulkan pada seketika situasi yang ada.
Lebih lanjut Arif Menjelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2011 bahwa intelijen berperan untuk melakukan deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman yang timbul. Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtib, menekankan perlunya deteksi dini dengan cara mengekang, mengawasi, dan mencegah. Pada lapas dan rutan khususnya deteksi dini penggunaan Handphone.
Ditemui pada meja kerjanya Kepala Rutan Masohi Yusuf Mukharom menjelaskan ada beberapa metode deteksi dini yang perlu personal petugas pengamanan kuasai yakni Penelitian/Instrumen, Pengamatan/Penggambaran, Pembinaan/Penyuluhan, Wawancara/Ellicting, Interogasi, Dokumentasi/Pencatatan Pelaporan Dan Koordinasi/Sinergitas antar Lembaga maupun subseksi internal. " Apabila metode-metode tersebut dikuasai dan dilaksanakan oleh petugas regu pengamanan maka temuan indikasi atau tanda-tanda peristiwa atau permasalahan dapat diidentifikasi calon pelaku/tersangka dan korbannya ", Pungkas Yusuf.
Dalam hal terciptanya kondisi yang kondusif dan aman maka perlunya saling memberikan informasi dan rekomendasi hasil deteksi kepada pimpinan/organisasi agar pencegahan dapat ditangani secara cepat, tepat dan akurat. Tutupnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H