Lihat ke Halaman Asli

Odi Shalahuddin

TERVERIFIKASI

Pegiat hak-hak anak dan pengarsip seni-budaya

Lindungi Pekerja Rumah Tangga Indonesia

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lindungi Pekerja Rumah Tangga Indonesia

[caption id="attachment_313279" align="aligncenter" width="614" caption="Para narasumber dialog publik"][/caption]

“Situasi PRT tidak mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya serta rentan terhadap berbagai kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual, ekonomi dan sosial,” demikian dinyatakan oleh Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) dalam siaran persnya.

Mengacu data-data dari berbagai sumber seperti data organisasi yang mendampingi PRT dan pemberitaan di media, JPPRT mencatat pada tahun 2011-2012 setidaknya terdapat 653 kasus kekerasan.

Riset dari JALA PRT, yang merupakan jaringan di tingkat nasional, di tahun 2005-2006, menunjukkan berbagai situasi pelanggaran hak-hak PRT sebagai pekerja. Riset yang melibatkan 405 PRT sebagai subyek, di tujuh wiilayah, yakni: Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, Surabaya dan Mataram, antara lain mengemukakakn bahwa 85% PRT bekerja 14 jam lebih seharinya, dan 95% menyatakan bahwa mereka tidak memiliki libur kerja mingguan.

“Pekerja Rumah Tangga adalah salah satu pekerjaan tertua dan terbesar paling dibutuhkan di berbagai belahan dunia. Lebih dari 100 juta PRT di dunia mengisi sebagian besar angkatan kerja, terutama di Negara-negara berkembang, dan jumlahnya semakin meningkat,” jelas JPPRT.

Di Indonesia, berdasarkan rapid assessment dari JALA PRT, diperkirakan ada 10.744.887 PRT dengan memperhitungkan 67% dari rumah tangga kelas menengah dan menengah ke atas mempkerjakan PRT. 30% diantaranya adalah Pekerja Rumah Tangga Anak. Sementara jumlah PRT migrant Indonesia ke Timur tengah dan Asia Pasific, dan juga Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunei dan Singapura, kurang lebih sebanyak 6 juta.

Sayangnya, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap PRT. Karenanya, JPPRT mendesak:

  1. Perlindungan hak-hak dan situasi kerja layak bagi PRT
  2. Sahkan RUU PErlindungan PRT
  3. Ratifikasi Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga

Peringatan hari PRT Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Pebruari, dijadikan momentum oleh JPPRT bekerjasama dengan JALA PRT untuk melakukan dialog publik “Situasi Kerja Layak PRT: Menyikapi Tahun Politik 2014”.

"Karena Yogyakarta terkena dampak letusan Gunung Kelud, acara memang kita mundurkan menjadi tanggal 20 Pebruari," kata Sri Sulandari seorang aktivis di JPPRT.

Acara dialog publik telah digelar kemarin (20/2) di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta dengan menghadirkan GKR Hemas (Wakil ketua DPD RI), Esti Wijayanti (Anggota DPRD DIY), Buyung Ridwan Tanjung (Praktisi Hukum), Ririn (wakil PRT), Sari Murti Widiyastuti (mantan Dekan Fak. Hukum Universitas Atmajaya/Ketua LPA). Dialog dipandu oleh Hikmah M. Hilir.

Memprihatinkan, di tengah peringatan Hari PRT, jsutru mengemuka kasus penyekapan dan kekerasan yang dilakukan oleh istri mantan jendral.

“Tentu saja kita menyatakan keprihatinan yang mendalam.Kasus ini menambah jumlah kasus penderitaan yang dialami PRT dan merupakan bukti tak terbantah yang seharusnya mendorong para pengambil kebijakan untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT,” demikian dikatakan Sri Sulandari, di sela-sela dialog publik.

Yogyakarta, 21 Pebruari 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline