Lihat ke Halaman Asli

Octavia Tunggal Dewi

Saya merupakan mahasiswi aktif yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta di Jakarta

Realita Hukum di Negara Tercinta

Diperbarui: 23 Juli 2022   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara hukum. Dimana hal tersebut telah diatur dan dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diangkat ke dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". 

Dimana setiap sikap, kebijakan, serta perilaku alat negara dan juga penduduk harus berdasarkan sesuai dengan aturan hukum. Hal ini tentu diterapkan dengan tujuan guna mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang ataupun sifat arogan dari seluruh warga negara baik itu masyarakat maupun aparat pemerintahan tanpa melihat dari pangkat ataupun jabatan. Aturan ini berlaku untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Terdapat negara hukum yamg demokratis dan tidak demokratis. 

Sedangkan negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, dapat diartikan bahwa demokrasi di Indonesia diatur serta dibatasi oleh hukum yang ada, sedangkan substansi  hukum itu sendiri diciptakan dan ditentukan melalui metode-metode yang demokrasi berdasarkan konstitusi sebagai pemilik hukum tertinggi. 

Hal ini yang secara sederhana dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional.

Indonesia merupakan negara hukum yang segala sesuatu berdasarkan atas hukum. Kekuasaan tertinggi negara Indonesia yaitu hukum yang dibuat berdasarkan hasil diskusi rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga legislatif. Sehingga kedaulatan hukum merupakan perwujudan berkelanjutan yang berasal dari paham kedaulatan rakyat. 

Sistem-sitem pemerintahan negara maupun metode-metode pengendalian negara memerlukan kekuasaan, akan tetapi tidak ada satu kekuasaan di Indonesia yang tidak berlandaskan hukum.

Negara hukum ditandai dengan supremasi hukum (bukan kekuasaan) serta due process of law atau dapat dikatakan hak untuk diproses melalui peradilan serta tidak dijatuhi hukuman tatau dicabut haknya secara sewenang-wenang atau sesuka hati.

Segala hal baik aturan maupun tindak pidana seluruhnya telah diatur berdasarkan undang-undang. Namun, realitanya sering terjadi hukum yang tidak adil dan merugikan banyak pihak. Dimana pada istilahnya sering disebut "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas". 

Istilah tersebut tentu menjadi sindiran bahwa keadilan di negara Indonesia masih belum terlaksana secara sempurna, dimana hukum di negeri ini tajam dalam memberikan hukuman bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dan tumpul bagi kalangan atas. Hal ini sudah menjadi rahasia umum yang tidak terelakkan di masyarakat. 

Contohnya para koruptor yang mendapatkan hukuman ringan dibandingkan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline