Lihat ke Halaman Asli

Octa Alfiani

Mahasiswa Sosiologi UIN Walisongo

Penggusuran Lahan Warga di IKN dan Ketidakadilan

Diperbarui: 7 Mei 2024   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tak terima dengan permintaan pemerintah yang memaksa warga lokal untuk membongkar tempat tinggal miliknya di wilayah IKN. Pasalnya pemerintah tak sesuai janji membangun IKN tanpa perampasan hak lahan warga hanya isapan jempol belaka. Warga dengan keras menentang penggusuran karena mereka telah membangun kehidupan di tempat tinggal mereka selama bertahun-tahun.

Saurlin Siagin, Komisioner Komnas HAM, menegaskan bahwa pemerintah tak boleh menggusur masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat yang mayoritas mendiami kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Justru, keberadaan mereka menjadi daya tarik bagi pendatang untuk tinggal di IKN. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Menteri Agraria dan Tata Ruang menyinggung kawasan IKN dalam pembebasan lahan harus dipastikan terlebih dahulu persoalan lahan dan tidak main asal gusur lahan milik warga lokal. 

Tindakan pemerintah memaksa warga membongkar rumah mereka sendiri mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak asasi manusia. Pemerintah tidak komitmen dan mengingkari janji yang diucapkan. 

Warga hanya diberi waktu singkat, hanya tujuh hari, untuk menyingkir dari rumah mereka sendiri. Hal ini dinilai tidak adil dan terkesan terburu-buru, terlebih lagi pemberitahuan tersebut datang di saat bulan Ramadhan, umat Islam sedang menjalani ibadah puasa. Pemilihan waktu yang tidak tepat ini semakin menambah kesulitan bagi warga yang terdampak.

Pada 4 Maret 2024 lalu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengeluarkan Surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024. Dalam surat itu juga diagendakan tindak lanjut atas bangunan yang diklaim tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.Saurlin memastikan 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur yang terancam digusur itu mayoritas masyarakat suku adat Balik atau Paser Balik. Mereka sudah lama tinggal di wilayah itu jauh sebelum IKN diwacanakan.

Ketidakadilan Pemerintah

Pemerintah nampaknya lebih memprioritaskan kepentingan investor asing daripada rakyatnya sendiri dan hanya memikirkan bagaimana meraup banyak investasi. Bagaimana nasib para warga lokal? Apakah hanya dibiarkan begitu saja? Nasib mereka seakan-akan diabaikan begitu saja.

Pembayaran ganti rugi juga dinilai lamban dan memperparah situasi. Di satu sisi, pemerintah gencar melakukan pembangunan dan mempercepat penyediaan lahan untuk investor. Di sisi lain, mereka mengabaikan kebutuhan rakyatnya yang terdampak proyek-proyek tersebut.

Mengutip usulan Saurlin, seharusnya dilakukannya pendataan oleh pemerintah, khususnya kepada masyarakat adat di wilayah IKN. Pendataan ini bertujuan untuk mengembangkan kawasan IKN menjadi wilayah kebudayaan. Harapannya, para pengunjung IKN nantinya tidak hanya melihat gedung-gedung pemerintahan yang tinggi menjulang, tetapi juga bisa menyaksikan kekayaan tradisi dan budaya masyarakat adat Balik. Rukka Sombolinggi Sekjen AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) mengatakan masyarakat adat suku Paser Balik sebelum wacana dibangun IKN dalam kondisi terancam punah. Jika mereka tergusur, artinya pemerintah sendiri yang memusnahkan eksistensi kehidupan masyarakat adat di sana.

Menggusur warga dengan alasan bangunan tidak sesuai rencana tata ruang IKN bukanlah solusi yang tepat. Faktanya, warga tersebut sudah tinggal di sana jauh sebelum rencana itu dibuat. Parahnya lagi, pembuatan rencana tata ruang tersebut tidak melibatkan warga setempat.

Daripada langsung mengusir warga, pemerintah sebaiknya melakukan pendekatan humanis. Sosialisasikan rencana pembangunan IKN kepada warga secara menyeluruh. Dengan komunikasi yang baik, tentu akan terjalin kesepakatan yang saling menguntungkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline