Lihat ke Halaman Asli

Panji Setiawan

Wiraswasta

DPRD Banjarnegara Gelar Paripurna, Tetapkan dr. Amalia-Wakhid Jumali LC Sebagai Bupati-Wakil Bupati

Diperbarui: 13 Januari 2025   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penetapan dr. Amalia Desiana dan Wahid Jumali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara 2024-2029. (Kredit: Harmono)

Banjarnegara, Kompasiana -- Dalam rangka menetapkan dr. Amalia Desiana dan Wahid Jumali, Lc, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara periode 2024-2029, DPRD Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Paripurna pada Senin (13/1/2024), di Ruang Sidang lantai dua DPRD Kabupaten Banjarnegara.

Sidang terbuka ini dihadiri oleh Forkompinda beserta jajarannya, serta seluruh anggota DPRD dari berbagai komisi. Penetapan ini berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 9 Januari 2024, di Ballroom Surya Yudha Hotel, yang mengumumkan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Banjarnegara. DPRD juga mengumumkan penetapan tersebut dalam rapat paripurna hari ini.

Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, SE, menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna hari ini juga diumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2024, berdasarkan Pasal 79(1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna untuk diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah guna mendapatkan penetapan.

"Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara periode 2017-2024 diajukan karena masa jabatannya akan segera berakhir," ujar Anas Hidayat.

Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara dilakukan berdasarkan hasil pilkada serentak 2024. Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur.

Anas Hidayat menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Banjarnegara akan segera mengusulkan kelengkapan dokumen yang diperlukan. "Kami akan segera mengusulkan dokumen untuk pemberhentian maupun pengesahan pengangkatan Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri," tandasnya.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjarnegara, dr. Ahmad Setiawan, mengumumkan Surat Edaran No. 100.1.4.2/017/1/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

"Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, nama Calon Bupati dr. Amalia Desiana dan Calon Wakil Bupati Wahid Jumali, Lc, telah resmi ditetapkan," tutupnya. (Bas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline