Lihat ke Halaman Asli

Kemdagri Persulit Artis jadi Caleg 2019

Diperbarui: 12 September 2016   19:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Calon Legislatif atau lebih dikenal dengan caleg adalah orang yang mencalonkan diri menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. Sejauh ini dalam UU No 8 Tahun 2012 Bab VII ada 16 syarat pencalonan yang di pakai di pemilu 2014. Akan tetapi untuk pencalonan di tahun 2019 akan ada perubah dan penambahan syarat, salah satu yang menjadi sorotan adalah di perketatnya syarat pencalonan bagi artis. 

Tidak hanya bermodalkan uang, caleg juga harus mempunyai popularitas di kalangan masyarakat. Oleh karena itu banyak artis yang mendadak turun kedunia politik dengan bermodalkan nama yang tak asing di telinga masyarakat. Salah satunya adalah Desi Ratnasari yang berhasil menduduki kursi DPR periode 2014-2019. Tapi di tahun 2019 mendatang persyaratan caleg akan sedikit mengganggu laju artis yang mencalonkan diri, sebab diharuskannya bagi calon legislatif untuk aktif minimal 1 tahun di partai politik. 

Kabar mengenai penambahan syarat pemilu ini sedikit mengganggu para politisi, sebut saja Tantowi Yahya dari fraksi Partai Golkar di DPR yang mengatakan, tidak perlu diatur keaktifan minimal satu tahun di parpol bagi seorang yang ingin menjadi anggota DPR. Rencana pengaturan itu menurut dia, seperti merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg dari artis dan pesohor. "Dan pada saat yang sama mengistimewakan caleg non artis dan pesohor, seolah dari kelompok terakhir ini akan muncul anggota dewan yang cakap dan aktif," katanya.

 Tapi menurut DR. Syarifudin Nawawi selaku Tim Pakar Perumusan RUU Penyelenggaraan Pemilu, syarat keaktifan satu tahun di parpol sangat baik untuk menekan caleg yang tidak matang dalam pendidikan politik. Pencalonan artis yang kadang hanya sekedar mencari sensasi kadang membuat masyarakat geram, contohnya pernyataan Julia Perez mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pacitan. Tentunya pencalonan seperti itu akan menimbulkan keraguan serta kekhawatiran pada masyarakat. 

Nama : M. Akbar Randa Thofa 

NIM : 07031381320062

Jurusan : Ilmu Komunikasi 

Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Pplitik 

Dosen Pembimbing: Nur Aslamiah Supli, BIAM., M. Sc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline