Lihat ke Halaman Asli

Kondisi Kawasan Minapolitan Karangsong - Siti Annisafa Oceania (2204696) LK-B1

Diperbarui: 29 November 2022   18:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

KONDISI MINAPOLITAN KARANGSONG SAAT INI 

Kebijakan pembangunan perikanan Kabupaten Indramayu sebagai pengembangan kawasan pertumbuhan ekonomi daerah salah satunya adalah pengembangan Kawasan PPI Karangsong di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu. Sebagai wujud kebijakan pengembangan perikanan tangkap telah dikembangkan fasilitas pelabuhan pangkalan pendaratan ikan (PPI) dan tempat pelalangan ikan (TPI) di kawasan tersebut. 

Pembangunan infrastruktur fasilitas PPI Karangsong mulai di bangun pertengahan tahun 2003, dimaksudkan untuk mengembangkan suatu sentra produksi perikanan tangkap lengkap dengan kegiatan pengolahan dan jasa lainnya.

Kondisi eksisting Kawasan PPI Karangsong memanfaatkan aliran Sungai Prajagumiwang sebagai alur pelayaran dari laut menuju ke pelabuhan. Fasilitas pelabuhan dan tempat pelelangan ikan terletak sekitar ± 1 km dari garis pantai. Berdasarkan rencana struktur tata ruang Kawasan PPI Karangsong arahan pengembangannya terbagi dalam dalam 4 zona, yaitu:

A). Zona I

Zona I diarahkan untuk pengembangan fasilitas pokok, berupa gerbang masuk dan alur pelayaran dan pelindung pantai.

B). Zona II

Zona II diarahkan untuk pengembangan fasilitas pokok dan fasilitas fungsional, berupa;
Pengembangan fasilitas pokok, diantaranya; alur pelayaran, kolam/dermaga labuh tambat dan pelindung pantai.
Pengembangan fasilitas fungsional, diantaranya; industri galangan kapal dan  home industri kapal.


C). Zona III

Zonal III diarahkan untuk pengembangan berbagai fasilitas diantaranya fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang. Fasilitas pokok berkaitan dengan zona untuk fasilitas laut, sedangkan fasilitas fungsional dan penunjang berkaitan dengan zona fasilitas darat. Untuk mengetahui beberapa elemen yang termasuk dalam fasilitas tersebut, antara lain;

1. Fasilitas fungsional ini terdiri dari;
Kepabeanan
Kegiatan pendaratan ikan, meliputi; tempat pelelangan ikan, tempat sortir dan industri pengolahan, tempat pengepakan dan distribusi, tempat penjemuran, kantor adminstrasi, bangunan pelengkap TPI (toilet, mck, air bersih untuk pencucian ikan), tempat parkir, shelter nelayan, sarana pompa BBM dan bangunan utilitas terminal bongkar muat Industri pengolahan dan pergudangan
Bengkel perbaikan (docking), suku cadang, pemeliharaan dan pemeriksaan mesin.
2. Fasilitas penunjang ini, meliputi; sarana peribadatan (masjid), perdagangan umum, balai pengobatan, gedung sekolah, balai pertemuan, KUD dan tempat parkir serta perumahan nelayan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline